![]() |
| (Foto: Praktisi hukum sekaligus akademisi, Iwan Haryanto, S.H., M.H.,) |
Sumbawa – Reportase7.com
Praktisi hukum sekaligus akademisi, Iwan Haryanto, S.H., M.H., mengkritik langkah Bupati Sumbawa yang melaporkan seorang peserta aksi demonstrasi, Muhamad alias Memet, ke Polres Sumbawa. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan efek takut di tengah masyarakat dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah serta mencederai nilai-nilai demokrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Iwan Haryanto sebagai respons atas pelaporan yang dilakukan Bupati Sumbawa terhadap peserta aksi demonstrasi tersebut.
"Apa yang dilakukan oleh Bupati Sumbawa merupakan sikap membunuh demokrasi. Pejabat publik seharusnya memiliki toleransi yang lebih tinggi terhadap kritik masyarakat. Jika setiap kritik keras dibalas dengan laporan pidana, hal itu dapat menimbulkan chilling effect atau efek takut di tengah masyarakat untuk menyampaikan pendapat," tegas Iwan, Sabtu 13 Juni 2026.
Menurutnya, kritik dan aspirasi masyarakat merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupanmu demokrasi. Karena itu, pejabat publik semestinya lebih mengedepankan dialog dan keterbukaan daripada langkah-langkah yang berpotensi membatasi ruang partisipasi publik.
"Ketika kritik dibalas dengan laporan pidana, yang lahir bukan ruang dialog, melainkan rasa takut. Kondisi seperti ini berpotensi melahirkan praktik-praktik yang tidak sehat dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik," ujarnya.
Iwan juga menegaskan bahwa seorang kepala daerah memiliki tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. Oleh karena itu, setiap aspirasi, kritik, maupun tuntutan publik harus dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial yang wajar dalam sistem pemerintahan yang demokratis.
"Seharusnya Bupati sebagai panglima pelayanan masyarakat Sumbawa memperhatikan aspirasi dan tuntutan masyarakat. Kritik yang disampaikan masyarakat harus dijawab dengan kebijakan dan dialog, bukan dengan pendekatan yang berpotensi membungkam suara publik," katanya.
Lebih lanjut, Iwan mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Dalam konsep negara hukum, baik melalui prinsip rule of law maupun rechtstaat, negara berkewajiban menghormati dan melindungi hak asasi manusia, termasuk hak menyampaikan pendapat di muka umum.
Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang mengakui dan melindungi hak asasi manusia. Namun, apa yang dilakukan oleh Bupati Sumbawa tidak mencerminkan penghormatan terhadap hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di hadapan umum.
"Sikap seperti itu tidak mengedepankan prinsip proporsionalitas, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap kebebasan berekspresi," ungkapnya.
Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan salah satu fondasi utama demokrasi yang harus dijaga oleh seluruh penyelenggara negara. Ia menilai bahwa kritik dari masyarakat tidak boleh dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai masukan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Iwan mengingatkan agar setiap pejabat publik, khususnya kepala daerah, lebih mengedepankan sikap terbuka terhadap kritik dan aspirasi masyarakat.
"Demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh apabila ruang kebebasan berekspresi tetap dihormati dan dilindungi, bukan justru dihadapkan pada ketakutan untuk menyampaikan pendapat," pungkasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0Komentar