Diduga Fiktif dan Bermasalah, Kawal NTB Bakal Laporkan Dana Hibah Parpol ke Aparat Penegak Hukum
(Foto: Divisi Hukum, Kriminal, dan HAM Kawal NTB, Fahruroji alias Ojhie)

 Mataram - Reportase7.com

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kawal NTB mensinyalir adanya indikasi penyimpangan dan laporan fiktif dalam penggunaan dana bantuan politik (Banpol) di Nusa Tenggara Barat. Menyikapi temuan tersebut, Kawal NTB menegaskan komitmennya untuk melaporkan seluruh Partai Politik (Parpol) penerima dana hibah tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

​Divisi Hukum, Kriminal, dan HAM Kawal NTB, Fahruroji yang akrab disapa Ojhie menyatakan bahwa langkah hukum ini akan dilakukan secara menyeluruh setelah seluruh data rampung dikumpulkan. 

Untuk tahap awal, Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi parpol pertama yang datanya telah lengkap dan siap dilaporkan.

​"Kami akan melaporkan semua partai politik. Namun, untuk saat ini yang datanya sudah siap baru Partai Amanat Nasional (PAN)," kata Ojhie di Mataram, Senin 08 Juni 2026.

​Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kawal NTB, PAN tercatat menerima dana hibah parpol sekitar Rp200 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri).

​Secara aturan, dana Banpol yang dihitung berdasarkan perolehan suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) lalu itu wajib digunakan untuk kegiatan partai, termasuk kaderisasi, sesuai dengan proposal pengajuan. Namun, Kawal NTB menemukan adanya kejanggalan dalam realisasinya.

​Sebelumnya, internal PAN sempat berpolemik ketika pengurus partai melaporkan mantan Ketua DPW NTB, H. Muazzim Akbar, terkait penggunaan dana tersebut. Laporan itu dihentikan setelah dana dikembalikan ke Bendahara Partai, Hasbullah.

​Sesuai mekanisme yang berlaku, sisa anggaran tersebut mestinya digunakan sebelum batas akhir Desember 2025. Akan tetapi, hingga akhir tahun, dana itu diindikasikan belum digunakan oleh Ketua DPW PAN yang baru, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). 

Kondisi ini memicu kecurigaan kuat bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang diserahkan ke pemerintah diduga fiktif dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

​"Jika ada laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh parpol ke pemerintah sementara dananya belum digunakan, maka patut diduga laporan tersebut fiktif. Oleh karena itu, kami mendesak Inspektorat Provinsi NTB untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap dana hibah parpol ini," tegas Ojhie.

​Selain persoalan LPJ, Kawal NTB juga menaruh perhatian serius pada intensitas kegiatan internal partai yang kerap digelar di Pendopo Bupati Lombok Barat (Lobar). Kondisi ini memicu kecurigaan adanya praktik "sulap" anggaran atau manipulasi pos dana antara anggaran makan-minum jabatan dengan dana Banpol.

​"Bisa saja ada klaim penggunaan dana Banpol padahal kenyataannya menggunakan anggaran makan-minum daerah, atau sebaliknya. Ada ruang abu-abu sengaja diciptakan di sana. Ini yang harus dibuka secara transparan agar semuanya terang benderang," pungkas Ojhie.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01