Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi, Ini Modusnya

Sumbawa – Reportase7.com

Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Utan, Polres Sumbawa, berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (Laki-laki) yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Utan pada Jumat 12 Juni 2026 malam, sesaat sebelum massa yang geram melakukan aksi main hakim sendiri.

​Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Utan AKP Awaluddin, S.AP., M.M.Inov., membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian segera bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan dari korban berinisial I (17) beserta keluarganya.

​"Setelah menerima laporan, personel kami segera meluncur ke lokasi untuk mengamankan terduga pelaku. Langkah ini diambil untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri oleh warga setempat yang sempat tersulut emosi," ujar Kapolsek Utan, AKP Awaluddin.

Peristiwa bermula pada Jumat (12/06) sekitar pukul 19.00 WITA. Terduga pelaku S menghubungi korban melalui sambungan telepon dengan modus menawarkan pekerjaan. Pelaku kemudian menjemput korban dan meminta korban untuk memboncengnya dengan alasan sedang mengalami cedera tangan.

​Dalam perjalanan pulang setelah sempat singgah di sebuah warung bakso, pelaku meminta korban berhenti di kawasan Besi Kuning, dekat tempat pembuangan sampah, dengan dalih ingin buang air kecil. 

Usai memberikan uang sebesar Rp 50.000 kepada korban, pelaku melakukan tindakan asusila dengan memegang payudara serta mencium bibir korban secara paksa.

Saat ini, terduga pelaku S telah berada di Mako Polsek Utan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian tengah melakukan langkah-langkah hukum, mulai dari pembuatan laporan pengaduan, pemeriksaan saksi dan korban, hingga pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

​AKP Awaluddin menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini secara intensif untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak.

Terkait insiden ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya warga Kecamatan Utan, untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwajib.

​"Kami minta masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis atau main hakim sendiri. Percayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian. Segala bentuk tindakan melawan hukum akan kami tindak tegas demi keadilan bagi korban," pungkas Kapolsek.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01