![]() |
| (Foto: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Achmad Afriansyah, S.H.) |
Sumbawa Barat - Reportase7.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat menggelar kegiatan Bincang Santai Coffee Morning bersama sejumlah wartawan dan perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kantor Kejari Sumbawa Barat, Jumat 12 Juni 2026.
Pertemuan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus menjadi ruang diskusi terbuka terkait perkembangan penanganan sejumlah kasus hukum yang tengah menjadi perhatian publik di wilayah Sumbawa Barat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Achmad Afriansyah, S.H., Kasi Intelijen Beni Utama, S.H., serta sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kejari Sumbawa Barat.
Salah satu fokus utama dalam diskusi tersebut adalah penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pokok Pikiran (Pokir) pengadaan combine harvester. Publik di Sumbawa Barat saat ini menyoroti durasi penanganan kasus tersebut yang dinilai berjalan cukup lambat.
Menanggapi hal tersebut, Kajari Sumbawa Barat Agung Pamungkas menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih fokus pada proses penghitungan kerugian negara secara sistematis.
"Untuk kasus combine, kami masih menunggu hasil ekspos dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses hukum tetap berjalan, meski terdapat kendala teknis terkait durasi waktu audit oleh tim auditor BPK," ujar Agung.
Ia menambahkan, sesuai dengan regulasi terkini, penghitungan kerugian negara harus dilakukan oleh badan auditor resmi, dalam hal ini BPK, sehingga proses tersebut menjadi tahapan yang harus dilalui sebelum menetapkan tersangka.
Senada dengan hal tersebut, Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat, Achmad Afriansyah, menyampaikan permohonan maaf kepada media, LSM, dan masyarakat luas.
Ia mengakui adanya penundaan terkait rencana ekspos tersangka yang sebelumnya sempat diproyeksikan pada pertengahan Juni 2026.
"Saya memohon maaf kepada masyarakat Sumbawa Barat karena belum bisa mengungkap oknum tersangka kasus combine sesuai rencana. Kami masih menunggu hasil audit dari BPK sebagai dasar hukum yang kuat," jelas Achmad.
Meski demikian, Achmad menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan intensif. Pihak Kejari bahkan telah mengantongi nama-nama yang berpotensi menjadi tersangka dalam skandal ini.
"Mohon bersabar, nama-nama calon tersangka sudah kami kantongi, tinggal menunggu waktu yang tepat untuk diumumkan," tegasnya.
Terkait adanya desakan dari pihak LSM yang akan melaporkan dirinya ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI, Achmad menanggapinya dengan tenang. Ia menyatakan bahwa pelaporan merupakan hak setiap warga negara, namun dirinya berkomitmen untuk tetap bekerja secara profesional.
"Silakan saja jika ingin melapor ke JAMWAS. Jika konsekuensinya saya harus dicopot karena perkara ini, saya siap. Namun, sebagai Kasi Pidsus, saya sangat bertanggung jawab untuk menuntaskan kasus ini," pungkasnya.
Kejari Sumbawa Barat menargetkan akan melakukan ekspos tersangka paling lambat akhir tahun 2026, segera setelah hasil audit kerugian negara selesai. Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat.
"Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut. Jika bulan depan tim auditor BPK sudah siap, kami akan segera melakukan pengawalan untuk penuntasan dan melakukan ekspos tersangka. Kami meminta dukungan dan pengawalan dari publik Sumbawa Barat agar aktor di balik skandal ini dapat segera terungkap," tutup Achmad.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01


0Komentar