Terdakwa Kasus Ijon Fee Pokir DPRD NTB Masih Terima Gaji, Kawal NTB: Parpol dan Lembaga DPRD Lindungi Koruptor
Redaksi
Font size:
12px
Mataram – Reportase7.com
Kasus dugaan korupsi "Ijon Fee" Pokir siluman di DPRD Provinsi NTB terus menuai sorotan tajam. Pasalnya, tiga oknum anggota dewan yang telah berstatus terdakwa diketahui masih menerima gaji penuh dan tetap menjalankan aktivitas kedewanan, termasuk mengikuti agenda rapat paripurna.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari Divisi Kebijakan Publik, Hukum, Kriminal, dan HAM Kawal NTB, Fahrurozi. Pihaknya menyayangkan sikap abai yang ditunjukkan oleh lembaga DPRD NTB serta tiga partai politik asal para terdakwa, yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Perindo.
Fahrurozi, yang akrab disapa Ojhie, menegaskan bahwa secara etika dan norma hukum, seharusnya status terdakwa sudah menjadi dasar bagi partai dan lembaga untuk menonaktifkan yang bersangkutan sementara waktu.
"Rakyat harus mengetahui bahwa lembaga DPRD NTB dan ketiga parpol ini terkesan melindungi terdakwa korupsi. Mereka mengabaikan norma dan proses hukum yang sedang berlangsung. Ini adalah bentuk dukungan terang-terangan terhadap kejahatan korupsi," tegas Ojhie, Rabu 17 Juni 2026.
Ojhie menolak jika alasan asas praduga tak bersalah dijadikan tameng untuk membiarkan para terdakwa tetap bekerja. Ia menekankan bahwa status hukum mereka bukan lagi sekadar tersangka, melainkan sudah melalui proses praperadilan yang menguatkan status hukum tersebut dan saat ini telah memasuki tahap persidangan lanjutan.
Kawal NTB juga menyoroti lambannya langkah Pimpinan DPRD NTB serta Pemerintah Provinsi dalam merespons persoalan ini. Proses penonaktifan yang dinilai berlarut-larut dianggap sebagai indikasi lemahnya komitmen pemberantasan korupsi di NTB.
Dalam pernyataan sikapnya, Kawal NTB secara spesifik mengkritik kepemimpinan Ketua DPD Golkar NTB Mohan, Plt Ketua Demokrat, dan Ketua Perindo H. Hairul Rizal. Mereka dicap sebagai pemimpin partai yang tidak peka dan gagal menunjukkan komitmen dalam mendukung pemberantasan korupsi dengan membiarkan kadernya yang bermasalah tetap mendapatkan hak-hak sebagai anggota dewan.
"Para ketua partai ini tidak pernah berbicara ke publik soal komitmen mereka terhadap pemberantasan korupsi. Mereka seolah-olah mendiamkan dan menyembunyikan 'borok' di dalam partai mereka sendiri," tambah Ojhie.
Sebagai bentuk sanksi sosial, Kawal NTB mengajak masyarakat untuk mencatat rekam jejak ini sebagai bahan pertimbangan pada Pemilu mendatang. Mereka mengimbau agar pemilih tidak lagi memberikan kepercayaan kepada kader-kader dari partai yang dianggap melindungi pelaku tindak pidana korupsi.
"Publik harus mencatat ini agar ke depan, kader-kader dari ketiga partai ini tidak lagi dipilih kembali," tutupnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar