Kejati NTB Periksa Ulang Mantan Kepala BPN Sumbawa, Jeratan Gratifikasi dan TPPU Belum Lepas
Redaksi
Font size:
12px
Mataram - Reportase7.com
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan, pada Senin 08 Juni 2026. Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, S.H., M.H., membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi oleh media.
“Betul, masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan TPPU,” ujar Zulkifli singkat.
Namun, pihak Kejati NTB belum dapat memberikan keterangan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan kedua perkara tersebut.
Kuasa Hukum Subhan, Kurniadi, menjelaskan bahwa kliennya kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam, mulai pukul 10.00 WITA hingga 16.38 WITA.
“Pemeriksaan terkait permintaan keterangan tambahan saksi dalam tahap penyidikan,” ujar Kurniadi.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik melayangkan sejumlah pertanyaan yang berfokus pada aliran dana yang masuk ke dua rekening pribadi milik Subhan.
Menanggapi materi pemeriksaan, Kurniadi menegaskan bahwa seluruh transaksi yang tercatat dalam rekening kliennya dapat dijelaskan secara transparan dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurutnya, sumber dana tersebut berasal dari penghasilan yang sah. Ia menyebutkan berasal dari gaji pokok dan honorarium resmi dari berbagai kegiatan kedinasan yang diikuti oleh Subhan.
Kurniadi mengklaim nilai transaksi masuk tidak tergolong besar. Transaksi terbesar hanya berkisar Rp2 juta, yang merupakan honor sah sebagai narasumber atau kegiatan sejenis.
Terkait temuan jaksa mengenai adanya transaksi yang mencapai miliaran rupiah, Kurniadi memberikan klarifikasi bahwa angka tersebut bukan merupakan satu kali transaksi tunggal, melainkan hasil akumulasi total.
“Angka tersebut menjadi miliaran karena merupakan akumulasi dari seluruh transaksi yang terjadi dalam rentang waktu lima tahun, dari tahun 2020 hingga 2025. Yaitu saat beliau menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa dan Kepala BPN Lombok Tengah. Jika dikalkulasikan selama lima tahun, wajar saja jika total transaksinya mencapai angka tersebut,” pungkas Kurniadi.
Kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang menyeret mantan Kepala BPN Sumbawa ini merupakan pengembangan dari pengusutan perkara dugaan korupsi terkait pembelian lahan untuk pembangunan sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar