SPMB SMAN 1 Terara Lombok Timur: Sisa Kuota Afirmasi Dialihkan ke Jalur Zonasi

Lombok Timur – Reportase7.com

Panitia Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMAN 1 Terara, Lombok Timur, memastikan pelaksanaan seleksi tahun ini berjalan ketat sesuai kuota dan petunjuk teknis (juknis) pemerintah. Setiap jalur penerimaan memiliki porsi dan syarat spesifik yang tidak dapat dipertukarkan secara sepihak.

​Ketua SPMB SMAN 1 Terara, M. Farid Yakob, menegaskan sekolah berkomitmen penuh menjaga transparansi proses seleksi dengan mematuhi regulasi yang berlaku.

​“Kami berjalan sesuai kuota dan juknis. Misalnya jalur afirmasi sekian dan jalur perpindahan sekian, maka harus dipenuhi sesuai ketentuan itu. Tidak bisa kuota afirmasi tiba-tiba dialihkan menjadi kuota perpindahan,” kata Farid saat memberikan penjelasan mengenai mekanisme SPMB, Jumat 12 Juni 2026.

​Syarat Tegas Jalur Afirmasi dan Perpindahan Tugas

​Farid menjelaskan, jalur afirmasi dikhususkan bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu. Pendaftar pada jalur ini wajib membuktikan status ekonomi mereka lewat kepemilikan kartu Program Indonesia Pintar (PIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH).

​Sebaliknya, syarat bagi pendaftar jalur perpindahan orang tua bertumpu pada dokumen kedinasan resmi.
​“Kalau afirmasi memang untuk siswa kurang mampu dengan bukti PIP atau PKH. Sedangkan jalur perpindahan tidak wajib memiliki PIP. Yang wajib adalah surat keputusan (SK) perpindahan tugas orang tua,” ujar Farid.

​SK perpindahan tugas tersebut, lanjut dia, harus dilegalisasi oleh instansi yang menerbitkannya. Selain itu, calon siswa juga wajib melampirkan surat rekomendasi dari cabang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Wilayah Kabupaten/Kota asal tempat domisili calon peserta didik.

​Rekomendasinya harus dari Dikpora kota asal. Apa pun latar belakang pekerjaan orang tuanya baik BUMN, kepolisian, maupun instansi lainnya rekomendasi tetap dari Dikpora sebagai bentuk verifikasi,” tuturnya.

​Tahun ini, SMAN 1 Terara membuka kuota sebanyak 144 kursi untuk jalur afirmasi dan 24 kursi untuk jalur perpindahan orang tua. Total daya tampung dari kedua jalur tersebut mencapai 168 siswa.

​Farid mengingatkan, jika kuota pada jalur afirmasi atau prestasi tidak terpenuhi hingga batas akhir pendaftaran, sisa kursi kosong tersebut tidak akan digeser ke jalur perpindahan orang tua. Berdasarkan aturan juknis, sisa kuota otomatis dialihkan untuk memperkuat daya tampung jalur domisili (zonasi).

​“Di juknis sudah jelas, jika kuota afirmasi atau prestasi tidak terpenuhi, maka dialihkan ke jalur domisili,” kata Farid.

​Karena jalur domisili diproses pada tahapan paling akhir, jalur ini menjadi ‘penampung’ resmi seluruh sisa kuota yang tidak terisi dari jalur-jalur sebelumnya. Dengan begitu, jumlah siswa yang diterima lewat jalur domisili berpotensi melampaui target awal.

​Melalui pengetatan sistem ini, pihak sekolah berharap masyarakat dapat memahami karakteristik dan regulasi setiap jalur masuk. Kesadaran untuk melengkapi dokumen sesuai aturan diharapkan dapat menjaga proses penerimaan siswa baru di SMAN 1 Terara tetap tertib, transparan, dan akuntabel.

Pewarta: Yola
Editor: R7 - 01