(Foto: Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Kawal NTB, L. Ahadi Wiraguna,) 

Lombok Tengah – Reportase7.com

Janji Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah untuk menyegel permanen gerai waralaba modern, khususnya Alfamart, dituding hanya isapan jempol belaka. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kawal NTB menilai institusi penegak peraturan daerah (Perda) tersebut telah melakukan Pemberi Harapan Palsu (PHP) kepada masyarakat.

​Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Kawal NTB, L. Ahadi Wiraguna, menyayangkan inkonsistensi sikap Kasat Pol PP Lombok Tengah, Zainal Mustakim. Padahal sebelumnya, Zainal secara lantang di berbagai media menyatakan memberikan tengat waktu hingga 10 Juni 2026 bagi Alfamart untuk menutup gerainya secara mandiri. Jika membangkang, Satpol PP berjanji akan melakukan penutupan paksa sekaligus pencabutan izin secara permanen.

​“Tetapi janji dan sikap tegas tersebut belakangan berubah dan lembek seperti bubur ayam,” ujar pria yang akrab disapa Gun ini dalam keterangan persnya, Rabu 10 Juni 2026.

​Gun menilai, selama ini kinerja Satpol PP Lombok Tengah tebang pilih dan hanya menyasar masyarakat bawah yang sedang mengais rezeki.

Satpol PP dinilai hanya berani menertibkan pedagang kecil bermodal pas-pasan dan merazia penjual semangka di pinggir jalan, di samping tugas rutin menjaga pendopo dan patroli seremonial.

Ketika berhadapan dengan pengusaha besar yang jelas-jelas melanggar aturan, Satpol PP dinilai kehilangan nyali.

​"Kami sangat kecewa. Mereka beraninya sama pedagang kecil, rakyat kecil yang modalnya pas-pasan. Kalau sama pengusaha besar, lembek, tidak ada nyali," tegas Gun.

​Ia mengingatkan bahwa penegakan Perda adalah kewajiban mutlak. Tidak ada alasan pembenaran atas nama investasi jika dalam prosesnya menabrak aturan hukum yang berlaku.

​Atas ketidaktegasan ini, Kawal NTB mendesak Bupati Lombok Tengah untuk segera mengambil tindakan tegas demi menjaga wibawa pemerintah daerah.

Meminta Bupati segera mencopot Zainal Mustakim dan menggantinya dengan pejabat yang visioner, berani, serta mampu bertindak gagah sesuai seragamnya—bukan sekadar "Omong Doang" (Omdo).

Kawal NTB berencana melaporkan Kasat Pol PP ke APH atas dugaan adanya persengkolan dengan pihak ritel modern.

​“Patut diduga mereka ini sudah 'masuk angin' atau menerima setoran. Kok bisa hari ini menggertak, besoknya langsung lembek? Kalau tidak ada apa-apa, harusnya kan tegak lurus sama aturan,” tambah Gun.

​Sentil Anggota DPRD Lombok Tengah
​Dampak dari pembiaran pelanggaran Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Penataan Ritel Modern ini dinilai telah menginjak-injak harga diri Pemerintah Daerah Lombok Tengah, termasuk 50 anggota DPRD Lombok Tengah yang kehilangan muka karena fungsi pengawasannya mandul.

​Kawal NTB pun melayangkan kritik pedas kepada para wakil rakyat tersebut. Mereka dinilai abai terhadap aspirasi dan kondisi riil di lapangan.

​"Sebaiknya Dewan ini mundur saja sebagai wakil rakyat jika tidak mampu mewakili apa yang semestinya dilakukan. Mereka hanya sibuk menerima gaji dan tunjangan, sisanya hanya kongkow-kongkow dan jalan-jalan," pungkasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01