![]() |
| (Foto: Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Mohammad Hatta,) |
Sumbawa Barat - Reportase7.com
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang menimpa tenaga kerja lokal di lingkar tambang memicu reaksi keras dari parlemen. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Mohammad Hatta, secara tegas menyemprot Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB yang dinilai mandul dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja lokal.
Kritik pedas ini mencuat menyusul laporan maraknya PHK sepihak, salah satunya yang menimpa karyawan bernama Yogi di PT ISS, perusahaan penyedia katering (PBU) di wilayah operasional tambang.
Ketua Komisi I, Mohammad Hatta, menyayangkan sikap Disnakertrans yang terkesan membiarkan perusahaan bertindak sewenang-wenang.
Ia menekankan bahwa berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2017, pemerintah wajib memprioritaskan dan melindungi pekerja lokal.
"Disnaker jangan hanya diam. Harus ada kepastian hukum agar karyawan tetap bekerja, bukan malah memberi celah bagi perusahaan untuk melakukan PHK. Bagaimana angka pengangguran bisa turun jika kasus seperti ini saja tidak bisa diselesaikan?" tegas Hatta dalam keterangannya, Jumat 08 Mei 2026.
Kekecewaan publik semakin memuncak menyusul pernyataan kontroversial Kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riadi, S.Pi., M.Si. Saat dikonfirmasi awak media di sela sidang Paripurna DPRD, Slamet justru mengeluarkan pernyataan yang dianggap meremehkan aduan pekerja lokal.
"Karyawan itu mimpi (beripi karyawan so—bahasa Taliwang, red)," jawab Slamet singkat, yang dinilai banyak pihak sebagai bentuk keberpihakan terang-terangan kepada korporasi ketimbang membela hak rakyat kecil.
DPRD KSB juga menyoroti manajemen PT ISS yang disinyalir sebagai perusahaan sakit. Dugaan ketidakmampuan perusahaan membayar gaji puluhan karyawan selama 10 hari kerja menjadi indikator kuat bobroknya manajemen internal mereka.
"Perusahaan yang tidak sehat secara manajerial seperti PT ISS ini seharusnya sudah angkat kaki dari tanah Pariri Lema Bariri. Mereka hanya merugikan karyawan lokal yang mereka pekerjakan," lanjut Hatta.
Komisi I mendesak PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) selaku perusahaan pemberi kontrak utama untuk melakukan reviuw total terhadap seluruh subkontraktor di lingkar tambang. DPRD tidak ingin ada perusahaan yang beroperasi di KSB namun mengabaikan aturan ketenagakerjaan daerah.
Menindaklanjuti carut-marut ini, DPRD KSB dalam waktu dekat akan memanggil Disnakertrans KSB untuk mempertanggungjawabkan lemahnya pengawasan dan pernyataan kontroversial Kadis.
Memanggil Perwakilan PT AMNT dan PT ISS dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas legalitas dan prosedur PHK yang dilakukan.
Mengevaluasi implementasi Perda 13/2017 agar tidak hanya menjadi "macan kertas" di hadapan subkontraktor nakal.
DPRD berkomitmen untuk memastikan tidak ada lagi karyawan lokal yang "diamputasi" hak-haknya secara sepihak oleh perusahaan yang hanya mencari keuntungan di bumi Sumbawa Barat tanpa mempedulikan kesejahteraan tenaga kerja lokal.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0Komentar