Tuding Ada Kong Kalikong Hibah Mewah, AMARAH NTB Desak Kajati Dicopot dan Gubernur Diperiksa

Mataram – Reportase7.com

Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB melontarkan tudingan keras terhadap Gubernur NTB dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB terkait dugaan gratifikasi terselubung di balik gelontoran hibah aset dan anggaran daerah. 

AMARAH menilai, masifnya pemberian hibah dari Pemprov ke Kejati NTB merupakan bentuk kepanikan Gubernur untuk mengamankan diri dari jeratan hukum skandal korupsi Pokir siluman DPRD NTB, Sabtu 02 Mei 2026.

Pentolan AMARAH NTB, Rindawan Efendi, menyebutkan bahwa pihaknya mensinyalir adanya upaya kong kalikong agar proses hukum skandal korupsi tersebut tidak menyentuh Gubernur maupun tim transisinya.

Rindawan membeberkan sejumlah data hibah yang dinilai tidak wajar di tengah bergulirnya kasus hukum, di antaranya, anggaran senilai Rp8 miliar lebih untuk renovasi rumah dinas Kajati dan bangunan lainnya. 
Pengadaan mobil yang diduga dititipkan melalui Kesbangpoldagri. Pemberian lahan milik Pemprov seluas 5 hektare di sebelah timur kantor Bupati Lombok Tengah.

Jika dugaan tersebut benar, maka patut diduga Kajati telah melakukan perbuatan tercela dengan memanfaatkan momentum untuk tawar-menawar kasus dengan Gubernur. 

"Kami meminta Wahyudi (Kajati NTB) angkat kaki dari NTB jika terbukti menerima semua itu sebagai alat negosiasi perkara," tegas Rindawan.

Terkait rencana pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa di atas lahan hibah tersebut, Rindawan menolak keras. Menurutnya, rakyat tidak membutuhkan tambahan gedung rumah sakit baru di Lombok Tengah, melainkan peningkatan fasilitas pada rumah sakit yang sudah ada.

Di sisi lain, aktivis yang juga Ketua Imperium, Muhamad Ramadhan, meminta Majelis Hakim Tipikor untuk bertindak progresif dalam persidangan. 

Ia mendesak hakim agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Gubernur NTB dan Tim Transisi sebagai saksi dalam sidang pembuktian.

Ramadhan menyoroti terbitnya Pergub Nomor 2 dan Pergub Nomor 6 yang dianggap sebagai akar masalah. Pergub tersebut menjadi 'jaminan' bagi kontraktor untuk berani memberikan fee di depan (pola ijon). 

"Meski pengerjaan masih berbulan-bulan lagi, kontraktor berani menyetor uang karena sudah ada payung hukum berupa DIPA atau RKA," jelasnya.

AMARAH NTB mendesak Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis maksimal terhadap tiga terdakwa saat ini, serta menyeret anggota dewan lainnya yang terlibat.

"Ini harus menjadi pembelajaran agar pejabat tidak menyalahgunakan jabatan dan mengkhianati kepercayaan rakyat. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga aktor intelektual di balik Pokir siluman ini terungkap, termasuk peran Gubernur dan tim transisinya," pungkasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01