Sumbawa Barat – Reportase7.com
Fraksi Golkar (F-Golkar) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyampaikan Pandangan Umum terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang III Tahun Dinas 2026, Kamis 07 Mei 2026.
Pandangan umum yang dibacakan oleh juru bicara Fraksi Golkar, H. Basuki AR, SE, memberikan apresiasi sekaligus sederet catatan kritis yang bersifat prinsipil terhadap langkah Pemda KSB. Adapun keempat Raperda tersebut meliputi penyertaan modal BUMD, penyertaan modal Bank NTB Syariah, perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta perlindungan hak anak.
Terkait Raperda Penyertaan Modal BUMD dan Bank NTB Syariah, Fraksi Golkar menegaskan bahwa penyertaan modal bukanlah dana hibah, melainkan investasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Perda ini jangan hanya jadi stempel untuk pencairan dana, tapi harus menjadi pedoman yang menutup celah korupsi. Pengalaman sebelumnya harus jadi pelajaran agar tidak menjadi beban APBD seumur hidup," tegas H. Basuki AR dalam rapat tersebut.
Golkar memberikan beberapa penekanan, seperti modal hanya untuk BUMD sehat (Laba, Opini WTP/WDP, NPL Bank maks 5%). Mempertanyakan kepastian hukum proses BUMD terdahulu yang bermasalah serta status pencatatan asetnya. Menyoroti perbedaan masa realisasi penyertaan modal antara pernyataan Bupati (10 tahun) dengan draf Raperda (5 tahun). Mengingatkan perlunya komunikasi dengan Pemprov NTB terkait rencana tambahan modal Rp400 Miliar agar tidak melampaui posisi Pemprov sebagai pemegang saham pengendali.
Mengenai Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, F-Golkar mendorong penyelesaian tukar guling aset dengan PT AMNT dan maksimalisasi pencatatan barang milik daerah.
Poin menarik yang disampaikan adalah terkait efisiensi operasional. Golkar mendesak Pemda untuk melakukan kajian terhadap jenis kendaraan dinas roda empat agar tidak menimbulkan kesan mewah di tengah kondisi ekonomi warga yang masih rendah.
"Kami mengusulkan langkah konkret berupa pemasangan label Pemda di badan kendaraan serta pemasangan GPS sebagai bentuk perlindungan dan kontrol penggunaan aset daerah," lanjutnya.
Terhadap Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak, Fraksi Golkar meminta Pemda segera menyiapkan infrastruktur panti bagi anak terlantar sebagaimana amanat pasal 16 draf Raperda tersebut.
Golkar juga menekankan pentingnya Perda ini sebagai payung hukum bagi aparat (Satpol PP) dalam mengatur batasan jam malam bagi anak-anak, mencegah pernikahan dini tanpa izin Pengadilan Agama, serta membatasi akses internet bagi anak di bawah umur guna menghindari dampak buruk judi online (judol) dan narkoba.
Fraksi Golkar berharap keempat Raperda ini dapat dibahas lebih mendalam pada tahapan selanjutnya demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0Komentar