Polres Lombok Tengah Selidiki Kasus Penyebaran Konten Tidak Senonoh di Media Sosial

Lombok Tengah - Reportase7.com

Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini mencuat menyusul laporan adanya penyebaran konten tidak senonoh di media sosial, Selasa 28 April 2026.

Laporan tersebut diajukan oleh korban berinisial RSS. Dalam laporannya, korban mengaku bahwa foto pribadinya yang bersifat tidak senonoh telah disebarkan tanpa izin oleh terduga pelaku berinisial DADS, yang diketahui merupakan kekasih korban.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU L. Brata Kusnadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan tengah menindaklanjutinya guna mengungkap fakta peristiwa secara terang benderang.

"Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE berupa penyebaran konten tidak senonoh di media sosial. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan kami sedang mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi-saksi," ujar IPTU L. Brata Kusnadi.

Berdasarkan keterangan awal, insiden tersebut dipicu oleh permasalahan pribadi antara korban dan terduga pelaku. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada tindakan pelaku yang diduga menyebarkan foto pribadi korban melalui salah satu platform media sosial.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup, pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana UU ITE terkait distribusi konten yang melanggar kesusilaan.

Lebih lanjut, IPTU L. Brata Kusnadi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan teknologi komunikasi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyalahgunakan teknologi untuk merugikan orang lain. Setiap perbuatan yang melanggar hukum tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01