Ujian Integritas Polres KSB, Antara Penegakan Hukum atau Main Mata di Kasus Dugaan Ijazah Palsu Milik Oknum R
Redaksi
Font size:
12px
Sumbawa Barat - Reportase7.com
Penanganan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu milik oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) inisial R kembali disorot. Pasalnya, proses hukum yang bergulir di Polres Sumbawa Barat dinilai berjalan di tempat dan pihak Reskrim Polres Sumbawa Barat diruning kehilangan taring dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
Lambatnya progres penyelidikan ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya dari organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila.
Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Seteluk, Yusuf Amaula alias Ucok mempertanyakan komitmen kepolisian dalam menuntaskan kasus yang mencoreng marwah lembaga legislatif tersebut. Menurutnya, publik berhak mengetahui sejauh mana langkah yang telah diambil oleh penyidik.
"Kami pertanyakan proses ini sudah sejauh mana. Karena sampai saat ini, kasus ini tidak ada kejelasan apapun. Terkesan jalan di tempat dan lelet," tegas Ucok Selasa 28 April 2026.
Ucok juga melayangkan peringatan keras agar pihak kepolisian tetap menjaga integritas dan profesionalitas dalam menangani perkara yang melibatkan figur publik ini. Ia mengkhawatirkan adanya intervensi atau kesepakatan di bawah meja yang dapat mengaburkan substansi hukum.
"Jangan sampai ada main mata dalam proses ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, meski yang bersangkutan adalah pejabat," tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan mengenai adanya kejanggalan pada dokumen pendidikan yang digunakan oknum anggota DPRD KSB inisial R saat mencalonkan diri. Namun, status hukum perkara ini seolah tenggelam dalam ketidakpastian.
“Yang menjadi sorotan kami saat ini lambatnya penanganan kasus ini. Ketidakjelasan status hukum menciptakan opini di masyarakat bahwa hukum di Sumbawa Barat bisa dinegosiasikan,” bebernya.
Sebelumnya, Ucok telah mengungkapkan fakta terkait autentikasi fisik ijazah milik oknum R. Berdasarkan penyandingan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) yang dikeluarkan oleh PKBM pada tahun 2018. Ia membeberkan fakta hasil investigasinya bahwa ditemukannya SHUN yang dikeluarkan oleh PKBM pada periode yang sama (2018) tidak memiliki atau menggunakan barcode. Namun, pada SHUN milik oknum R, justru terdapat barcode pada terbitan tahun yang sama yakni 2018.
"Ini tidak bisa di bantah lagi dan sangat janggal," tegasnya.
Lebih mencengangkan lagi, saat barcode tersebut di scan, data yang muncul justru mengarah pada data Sekolah Menengah Atas (SMA) formal, bukan PKBM.
"Ini adalah ketidaksesuaian fisik yang nyata," sebutnya saat memberi keterangan.
Sementara itu, Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnaen, S.I.K., melalui Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) IPTU Anwar saat dihubungi media ini terkait perkebangan proses kasus laporan dugaan ijazah milik oknum R, mengatakan bahwa kasus tersebut sampai saat ini masih berproses.
"Masih kita lidik," jawabnya singkat.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Kapolres Sumbawa Barat untuk memberikan klarifikasi resmi. Jika terbukti ada ijazah palsu, maka hal tersebut bukan hanya pelanggaran pidana murni, tetapi juga pengkhianatan terhadap konstitusi dan kepercayaan rakyat.
"Jika polisi tidak segera memberikan kepastian hukum, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri di KSB akan merosot tajam. Kasus ijazah palsu ini adalah ujian integritas bagi Polres Sumbawa Barat," pungkas Ucok.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar