BBPOM Bersama Anggota Komisi IX DPR RI Menggelar KIE, Sosialisasi Pengawasan Obat dan Makanan di Kecamatan Narmada - Lingsar
Redaksi
Font size:
12px
Lombok Barat - Reportase7.com
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram bersama Anggota Komisi IX DPR RI, H. M. Muazzim Akbar, menggelar kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) serta sosialisasi pengawasan obat dan makanan di Kecamatan Narmada dan Lingsar. Kegiatan ini melibatkan tokoh masyarakat, para kepala desa, serta warga sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang aman dikonsumsi.
Di Desa Buwun Sejati, Kecamatan Narmada, Kepala Desa Muhidin menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menilai kegiatan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait perbedaan produk yang aman dan yang tidak memenuhi ketentuan.
Sementara itu di Kecamatan Lingsar, kegiatan KIE menekankan pentingnya pola konsumsi sehat sebagai bagian dari kualitas hidup masyarakat. Camat Lingsar dalam sambutannya menyoroti masih maraknya peredaran obat dan makanan tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan kesehatan. Ia juga mengingatkan bahaya penggunaan bahan kimia seperti boraks pada makanan yang dapat merusak organ tubuh.
Anggota Komisi IX DPR RI, H. M. Muazzim Akbar, menegaskan bahwa setiap produk obat dan makanan wajib memiliki izin edar dari BPOM sebagai jaminan keamanan, mutu, dan manfaat. Ia mengingatkan masih banyaknya produk ilegal yang beredar, seperti kosmetik berbahaya, jamu tanpa izin edar, hingga obat kuat ilegal yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan dalam jangka panjang.
Muazzim juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur produk murah dengan hasil instan. Ia menekankan pentingnya membeli produk di tempat resmi, memeriksa izin edar, tanggal kedaluwarsa, serta memastikan kondisi kemasan tetap baik.
Dalam sesi penyampaian materi, narasumber BBPOM Mataram, termasuk Ketua Infokom Dra. Winartutik dan pemateri lainnya, menekankan penerapan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). Prinsip ini dinilai sebagai langkah sederhana namun efektif dalam melindungi masyarakat dari produk berisiko. Selain itu, masyarakat juga diberikan edukasi terkait berbagai cemaran pangan seperti formalin, boraks, dan Rhodamin B, serta bahaya penyalahgunaan obat dan antibiotik.
Pada sesi diskusi, peserta menyampaikan kekhawatiran terkait maraknya produk ilegal dan keterbatasan sosialisasi di tingkat desa. Menanggapi hal tersebut, BPOM menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui tiga lapisan, yakni produsen, pemerintah, dan masyarakat. Meski menghadapi keterbatasan sumber daya, BPOM terus melakukan pengawasan melalui pemeriksaan sarana, pengujian mutu produk dan penindakan, serta membuka peluang kerja sama dengan pemerintah desa untuk memperluas edukasi.
Selain itu, BPOM juga berperan dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pelatihan keamanan pangan kepada penyelenggara, guna mencegah terjadinya kasus keracunan makanan di masyarakat.
Melalui rangkaian kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya memilih produk yang aman serta berperan aktif sebagai konsumen cerdas demi melindungi kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan sekitar.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar