Kesaksian Ahli Pidana Terang Benderang, AMARAH NTB Desak Jaksa Tersangkakan 15 Anggota Dewan Penerima Gratifikasi

Mataram - Reportase7.com

Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB menegaskan bahwa jalannya sidang kasus dugaan korupsi/gratifikasi di DPRD NTB kian benderang. Hal ini menyusul kehadiran Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya, Dr. Lucky Endrawati, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram.

​Perwakilan AMARAH NTB, Rindawan Efendi alias Rindhot, menyatakan bahwa keterangan ahli tersebut sangat lugas dan tidak menyisakan ruang perdebatan hukum lain.

​"Dalam kesaksiannya, Ahli menegaskan bahwa gratifikasi tetap memenuhi unsur pidana meskipun pejabat atau penyelenggara negara tidak menerima uang secara langsung. Tidak hanya itu, menerima dari rekan kerja yang setara, seperti sesama Anggota DPRD, juga masuk unsur pidana," ujar Rindhot, Jumat 22 Mei 2026.

​Berdasarkan pendapat ahli tersebut, AMARAH NTB mendesak JPU untuk mengambil langkah tegas dan tidak lagi mengulur waktu.

Pihaknya meminta JPU segera mengubah status 15 anggota Dewan yang menjadi penerima dari saksi menjadi tersangka dan segera melakukan penahanan.

AMARAH juga mendorong Jaksa untuk memeriksa lebih dalam saksi Suhaimi dan Ali Usman. Keduanya diduga kuat memiliki peran yang sama dengan ketiga terdakwa terkait 13 orang anggota dewan baru yang hingga kini belum mengaku menerima aliran dana.

​Rindhot turut mengkritisi strategi JPU terkait daftar saksi. "Kami mendapat informasi Jaksa mengajukan 55 orang saksi, namun saksi yang dihadirkan itu-itu saja. Sementara saksi yang memiliki peran penting justru tidak diajukan," tukasnya.

​Di tempat yang sama, perwakilan AMARAH NTB lainnya, M. Ramadhan, meminta ketegasan Jaksa untuk memanggil figur-figur kunci yang namanya kerap muncul dalam persidangan.

​Ramadhan meminta JPU segera menghadirkan Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, serta mantan Tim Transisinya, Febri, sebagai saksi karena nama keduanya kerap disebut oleh beberapa saksi di persidangan. Nama H. Najamudin (mantan Anggota DPRD NTB) juga didesak untuk dihadirkan.

​Ramadhan menyayangkan kehadiran M. Masib Ikroman dalam sidang paripurna DPRD. Menurutnya, tindakan tersebut mempermalukan diri sendiri, partai, dan lembaga dewan. 

"Status yang bersangkutan adalah terdakwa dan tahanan kota, bukan bebas murni. Secara etika dan moral, DPRD NTB saat ini menjadi olok-olok publik," tegasnya.

​Partai Perindo juga tak luput dari kritik. Ramadhan menilai parpol tersebut tidak tegas dan terkesan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi atas sikapnya terhadap kadernya yang terjerat kasus hukum.

​AMARAH NTB secara konsisten mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram untuk menjatuhkan vonis maksimal terhadap tiga terdakwa utama. Desakan ini didasari atas sikap para terdakwa yang dinilai tidak mengakui perbuatannya, cenderung banyak berbohong di persidangan, serta berusaha menghilangkan jejak kejahatan mereka.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01