Matangkan Kebutuhan ASN 2026, Bupati Sumbawa Barat Tekankan Perencanaan ASN Berbasis Kebutuhan Riil dan Proyeksi Pensiun

Sumbawa Barat – Reportase7.com

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Rapat Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026 di Ruang Rapat Gili Kenawa, Gedung Graha Praja Sekretariat Daerah, Senin 30 Maret 2026.

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si., didampingi Sekretaris Daerah, drh. Hairul, M.M., serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Agusman, S.Pt.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Kebutuhan ASN Tahun 2026. Pemerintah daerah diberikan batas waktu pengusulan hingga 31 Maret 2026.

Dalam rapat tersebut, Bupati menekankan agar seluruh perangkat daerah segera menyelesaikan dan menyampaikan data kebutuhan ASN secara rinci kepada BKPSDM paling lambat pada hari yang sama. Hal ini penting untuk memastikan usulan yang diajukan sesuai kebutuhan riil dan tepat sasaran.

Dalam arahannya, Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si. menegaskan bahwa penyusunan kebutuhan ASN harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta proyeksi jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun dalam beberapa tahun ke depan. 

Ia menyampaikan bahwa rata-rata jumlah pegawai yang pensiun setiap tahun mencapai sekitar 100 orang, sehingga dalam kurun waktu empat hingga lima tahun ke depan kebutuhan tersebut dapat diantisipasi secara bertahap.

“Perhitungan kebutuhan ASN tidak hanya dilakukan untuk satu tahun, tetapi harus mempertimbangkan hingga lima tahun ke depan. Dengan demikian, beban anggaran dapat dikelola secara lebih seimbang. Kita menghitung pegawai pensiun bukan hanya dalam satu tahun, tapi kita hitung sampai lima tahun ke depan. Maka yang kita minta hari ini adalah sebagaimana data yang pensiun sampai lima tahun ke depan. Saya rasa dari sisi keuangan, kita mampu,” ujarnya.

Selain itu, Bupati juga meminta perangkat daerah melakukan evaluasi terhadap penempatan tenaga guru Kategori 1 (K1) yang tidak memiliki jam mengajar dan belum tersertifikasi. Tenaga tersebut dapat dialihkan untuk mengisi kebutuhan administrasi, seperti pembantu bendahara atau petugas perpustakaan, baik di sekolah maupun di perangkat daerah, dengan penetapan tugas yang jelas melalui surat keputusan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah drh. Hairul, M.M. menyampaikan bahwa belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat hingga tahun ini mencapai 40,68 persen. Ia menjelaskan bahwa sesuai surat dari Permen PANRB, kebutuhan ASN dapat diusulkan dengan pertimbangan zero growth. Kebutuhan yang dimaksudkan boleh diusul adalah sejumlah pegawai yang pensiun dan boleh ditambah untuk kebutuhan tenaga kesehatan dan pendidik, kemudian ditambah dengan kebutuhan tenaga teknis untuk menunjang kebutuhan pembangunan nasional.


Sekda juga menegaskan agar seluruh perangkat daerah mengusulkan kebutuhan ASN secara detail sesuai kebutuhan riil. Ia mengingatkan bahwa kebutuhan jabatan tertentu, seperti Penata Layanan Operasional, pada prinsipnya telah dapat dipenuhi oleh tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada, sehingga tidak perlu diusulkan kembali dalam formasi CPNS.

Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat berkomitmen menyusun kebutuhan ASN secara terencana, terukur, dan sesuai kemampuan daerah, guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Berdasarkan data sementara, kebutuhan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2026 di Kabupaten Sumbawa Barat mencapai 414 formasi, terdiri atas 41 formasi guru serta 373 formasi tenaga teknis dan tenaga kesehatan. Data ini akan dievaluasi dan dianalisis kembali sesuai kebutuhan detail masing-masing perangkat daerah. Sementara itu, target kebutuhan CPNS tahun 2026 yang direncanakan sebanyak 450 orang. 

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01