Koperasi Tambang di Lantung Dikritik, Masyarakat Disebut Hanya Jadi Tameng
Redaksi
Font size:
12px
Sumbawa - Reportase7.com
Keberadaan koperasi tambang di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, mendapat kritik dari kalangan pemuda. Jaka Juliansyah,SH. menilai koperasi yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat justru diduga dipakai untuk mengamankan kepentingan para pemodal tambang.
Pria yang akrab disapa Jul itu merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Teknologi Sumbawa, mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), sekaligus aktivis kader Himpunan Mahasiswa Islam.
Menurut Jul, semangat pembentukan koperasi dalam sektor pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara adalah untuk memperkuat posisi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.
Namun, ia menilai praktik yang terjadi di Kecamatan Lantung justru memperlihatkan kondisi sebaliknya.
“Koperasi dibentuk atas nama masyarakat, tetapi masyarakat tidak punya kendali. Yang mengatur aktivitas dan menikmati keuntungan justru para cukong,” ujar Jul, Jumat 22 Mei 2026.
Ia mengatakan, kekayaan alam di Kecamatan Lantung seharusnya mampu menjadi sumber kesejahteraan masyarakat lokal. Akan tetapi, situasi di lapangan dinilai menunjukkan adanya penguasaan sumber daya oleh kelompok tertentu yang memiliki modal besar.
Jul juga menyoroti dugaan aktivitas pertambangan yang berjalan tanpa keterbukaan informasi kepada masyarakat. Warga disebut tidak dilibatkan secara utuh dalam proses musyawarah maupun pengambilan keputusan terkait aktivitas tambang.
“Transparansi hampir tidak terlihat. Masyarakat hanya dijadikan legitimasi administratif,” katanya.
Selain itu, ia menyinggung dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Mangko dan Ai Pandang yang disebut berlangsung tanpa izin usaha pertambangan (IUP).
Menurut dia, lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan penegakan hukum di wilayah tambang.
“Kalau negara benar-benar hadir, maka aktivitas ilegal harus ditindak. Jangan sampai hukum terkesan tunduk terhadap kepentingan pemodal,” ujarnya.
Jul meminta Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk serius menegakkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Hutan, termasuk mengaktifkan kembali Satuan Tugas Pengawasan Hutan yang telah dibentuk melalui keputusan bupati.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk mengambil langkah tegas terhadap dugaan mafia tambang di Mangko dan Ai Pandang.
Menurutnya, penanganan kasus tambang di Kecamatan Lantung akan menjadi tolok ukur keberpihakan negara terhadap masyarakat.
“Jangan sampai hukum hanya dipakai untuk mengamankan kepentingan cukong, sementara masyarakat dibiarkan kehilangan hak atas sumber daya alamnya sendiri,” pungkasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:


0Komentar