Kawal Marwah Daerah, Aliansi Penjaga Perda Loteng Dukung Penutupan 25 Retail Modern Ilegal
Redaksi
Font size:
12px
Lombok Tengah - Reportase7.com
Aliansi Penjaga Peraturan Daerah (Perda) Lombok Tengah (Loteng) menyatakan sikap tegas mendukung penuh langkah Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk menutup seluruh gerai retail modern yang terbukti melanggar aturan. Aliansi ini merupakan gabungan dari berbagai organisasi strategis, yakni Sasaka Nusantara, Laskar NTB, Karang Taruna Loteng, GP Ansor, Kawal NTB, Lidik NTB, dan Deklarasi NTB, Senin 25 Mei 2026.
Dukungan kolektif ini muncul menyusul tindakan tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah yang kembali menyegel 25 gerai waralaba nakal. Sebelumnya, gerai-gerai tersebut sempat nekat beroperasi kembali (main kucing-kucingan) setelah sempat ditertibkan.
Anggota Aliansi Penjaga Perda Loteng, Ibnu Hajar, menegaskan bahwa penegakan aturan hukum di Lombok Tengah sudah harga mati dan tidak perlu diperdebatkan lagi.
"Kita bersepakat mendukung penegakan perda karena sudah tidak ada lagi perdebatan soal ini. Pihak mana pun yang mengatasnamakan investasi, tetap dinilai tidak bisa lalu melanggar peraturan seenak perutnya," tegas Ibnu.
Hal senada disampaikan oleh perwakilan aliansi lainnya, Agus Sukandi. Ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap perda adalah simbol wibawa pemerintah yang harus dijaga bersama.
Aliansi juga mengancam akan mengambil tindakan mandiri bersama masyarakat jika aparat penegak perda ragu-ragu di lapangan.
"Kita mengawal proses penutupan semua retail yang melanggar aturan ini karena marwah pemerintah akan diinjak-injak jika tidak dilaksanakan. Apalagi jika Pol PP tidak berani melakukan penutupan, maka aliansi yang akan melakukan penutupan paksa dengan melibatkan unsur masyarakat yang peduli terhadap daerah ini," ujar Agus.
Merespons laporan dari masyarakat terkait retail bandel yang diam-diam beroperasi kembali, Kasat Pol PP Lombok Tengah, Zainal Mustakim, langsung bertindak cepat memimpin penutupan kembali di lapangan.
Zainal memastikan tidak akan ada tebang pilih dalam proses penertiban ini. Seluruh merek waralaba yang melanggar akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kita akan tegakkan secara bertahap semua merek, tidak ada pengecualian," kata Zainal tegas.
Lebih jauh, pihak Satpol PP melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kini tengah melakukan kajian mendalam untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat bagi pengusaha retail yang terus membandel. Sanksi terberat yang disiapkan adalah pencabutan izin operasional secara permanen.
"Kita akan lakukan penyidikan lebih lanjut dan akan kami sampaikan nanti," pungkas Zainal.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar