Main Kucing-Kucingan Pasca Disegel, Kawal NTB Desak Pemkab Lombok Tengah Cabut Izin Alfamart Nakal
Redaksi
Font size:
12px
Lombok Tengah – Reportase7.com
Sikap manajemen ritel modern Alfamart di Lombok Tengah yang diduga kuat melanggar sanksi penutupan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dinilai sudah memasuki fase krusial. Alih-alih patuh pada aturan, beberapa gerai ritel modern ini justru nekat main "kucing-kucingan" dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan menerapkan pola buka-tutup secara sembunyi-sembunyi.
Divisi Kebijakan Publik dan Pemerintahan Kawal NTB, Wahyudi, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan sepihak ritel modern tersebut. Menurut laporan yang diterimanya, gerai yang sudah disegel pada siang hari kedapatan beroperasi kembali saat malam hari.
"Paginya petugas Satpol PP menutup, malam harinya mereka buka kembali. Bahkan sampai sekarang ada yang membandel buka lagi. Beberapa gerai tersebut sama sekali tidak mengindahkan peraturan dan sanksi yang diberikan pemerintah," ujar Wahyudi, Minggu 24 Mei 2026.
Melihat tindakan pembangkangan tersebut, Kawal NTB mendesak Pemkab Lombok Tengah untuk mengambil langkah ekstrem berupa pencabutan izin usaha permanen bagi gerai-gerai yang berada di zona merah pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
Wahyudi menegaskan bahwa landasan hukum untuk mengeksekusi sanksi berat tersebut sudah sangat jelas tertuang dalam regulasi nasional yang tertuang dalam Pasal 56 PP Nomor 7 Tahun 2021. Jika dalam proses sanksi penutupan pelaku usaha tetap melakukan pelanggaran, maka izin usahanya dapat dicabut secara resmi.
"Tidak ada lagi yang bisa didiskusikan karena ini soal hukum yang sudah dibuat. Jangan lembek, apalagi diolok-olok oleh pengusaha brengsek. Kami juga meminta Bupati jangan terpengaruh dengan pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan atau melakukan lobi-lobi ke perusahaan. Penegakan Perda adalah harga mati untuk menjaga marwah pemerintah melawan pengusaha nakal yang mbalelo," tegas Wahyudi.
Merespons aksi kucing-kucingan pihak Alfamart, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Lombok Tengah, Zainal Mustakim, tidak dapat menyembunyikan kegeramannya. Mantan Camat tersebut mengaku telah menerima banyak laporan langsung dari masyarakat sekitar lokasi yang resah melihat gerai ber-Line Pol PP tetap beroperasi di malam hari.
Zainal menyatakan pihak Satpol PP tidak akan tinggal diam dan segera mengambil tindakan hukum lanjutan.
"Karena Sabtu dan Minggu libur kantor, penyidik akan melakukan rapat khusus Senin besok. Senin besok kita laksanakan, tentu semua mengacu pada Perda yang ada," kata Zainal.
Saat dikonfirmasi mengenai kepastian sanksi pencabutan izin, Zainal menjelaskan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan merumuskan keputusan tersebut secara matang. Meski begitu, ia mengonfirmasi bahwa peluang sanksi terberat sangat mungkin dijatuhkan.
"Tidak menutup kemungkinan sanksi berat berupa pencabutan (izin), tapi tunggu hasil penyidik bekerja," pungkasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar