Membandel, Puluhan Gerai Alfamart di Lombok Tengah Ditutup Paksa Satpol PP

Lombok Tengah - Reportase7.com

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengambil tindakan tegas dengan menutup paksa puluhan gerai retail modern milik Alfamart. Langkah ini diambil setelah pihak perusahaan mengabaikan tenggat waktu yang telah diberikan untuk melakukan penutupan secara mandiri.

​Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Lombok Tengah, Zainal Mustakim, menegaskan bahwa tindakan represif ini terpaksa dilakukan karena pihak manajemen dinilai tidak kooperatif.

​“Sudah kita ingatkan dan sesuai rentang waktu yang kami berikan sampai tanggal 21 Mei agar perusahaan menutup secara mandiri, tapi membandel,” ujar Zainal Mustakim saat memimpin operasi penertiban, Jumat 22 Mei 2026.

​Akibat ketidakpatuhan tersebut, personil Satpol PP bergerak cepat turun ke lapangan untuk melakukan penyegelan terhadap sejumlah retail modern yang kedapatan masih nekat beroperasi.

​Langkah tegas Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah ini mendapat dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya dari lembaga swadaya Kawal NTB. Divisi Kebijakan Publik dan Pemerintahan Kawal NTB, Wahyudi, mengapresiasi ketegasan aparat dalam menegakkan aturan daerah.

​“Memang semestinya dan sudah keharusan Perda ditegakkan, karena ini bukan barang sunah (opsional),” kata Wahyudi.

​Lebih lanjut, Wahyudi mendesak agar Pemda Lombok Tengah tidak berhenti pada penutupan sementara saja. Ia meminta pemerintah daerah segera mencabut izin operasional serta izin-izin terkait lainnya terhadap lokasi retail yang melanggar. 

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2021, sanksi bagi pelanggar memang tidak hanya berupa penutupan sementara, melainkan juga denda administratif hingga pencabutan izin tetap.

​Kawal NTB juga meyakini bahwa Pemda Lombok Tengah akan berlaku adil dan tegas terhadap semua jenis waralaba yang melanggar, tanpa tebang pilih.

​“Karena dalam Perda aturannya jelas, maka tentu semua yang berjenis waralaba atau retail modern yang melanggar akan diperlakukan sama. Sejauh ini, Kawal NTB melihat baru dua merek retail modern yang ditutup sementara, sedangkan untuk merek lain masih aman-aman saja,” tambah Wahyudi.

​Wahyudi menyatakan pihaknya berkomitmen untuk membantu memantau potensi pelanggaran oleh merek retail lain. “Kami akan bantu pemerintah mencari jika ada pelanggaran dari merek lain. Sudah saatnya Lombok Tengah bersih-bersih dari praktik kotor percaloan izin,” tegasnya.

​Di sisi lain, penutupan massal ini diwarnai isu miring mengenai proses penerbitan izin yang diduga menabrak regulasi. Santer beredar kabar bahwa carut-marut perizinan retail modern ini menyeret salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dari Fraksi Nasdem.

​Informasi tersebut mencuat dalam aksi unjuk rasa yang digelar oleh para karyawan retail di kantor Bupati kemarin. Dalam aksi tersebut, nama oknum anggota dewan itu disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang harus bertanggung jawab atas keluarnya izin yang dinilai melanggar Perda, hingga berujung pada penyegelan gerai tempat mereka bekerja.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01