Satgas Haji KAMMI Desak KPK  Umumkan Agensi Terlibat Korupsi Kuota Haji

Jakarta — Reportase7.com

Satgas Haji Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menilai pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan keterlibatan 10 agensi perjalanan haji besar dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 semakin menguatkan indikasi bahwa praktik tersebut bersifat sistemik dan terstruktur, bukan dilakukan oleh segelintir pihak semata.

Hal tersebut disampaikan menyusul keterangan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, yang menyatakan bahwa KPK menduga sedikitnya 10 agensi besar serta lebih dari 100 agensi haji, baik besar maupun kecil, terlibat dalam perkara tersebut.

Ketua Satgas Haji PP KAMMI, Fathiyakan Abdullah, menyatakan bahwa fakta ini menjawab keraguan publik terkait asal-usul dana pengembalian sebesar Rp100 miliar yang telah diterima KPK.

“Dengan dugaan keterlibatan 10 agensi besar dan ratusan travel haji, menjadi tidak logis jika dana Rp100 miliar diasumsikan hanya berasal dari satu atau dua PIHK. Ini memperkuat dugaan bahwa praktik penyimpangan kuota haji bersifat sistemik,” ujar Fathiyakan.

Satgas Haji PP KAMMI juga menyoroti lamanya proses penetapan tersangka sejak penyidikan dimulai pada 9 Agustus 2025 hingga penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. Menurut Fathiyakan, keterlambatan ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh KPK agar tidak menimbulkan spekulasi publik.

Selain itu, Satgas Haji PP KAMMI mendesak KPK untuk membuka kepada publik daftar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah melakukan pengembalian dana. Transparansi ini dinilai sebagai bagian penting dari akuntabilitas informasi publik dan perlindungan hak jamaah.

“Publik, khususnya calon jamaah haji, berhak mengetahui PIHK mana saja yang terlibat agar dapat lebih berhati-hati memilih travel haji khusus yang aman dan kredibel,” tegas Fathiyakan.

Satgas Haji PP KAMMI juga mengingatkan bahwa temuan Pansus Angket Haji DPR RI terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah pada tahun 2024 yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 semakin memperkuat indikasi adanya pelanggaran serius dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.

Ke depan, Satgas Haji PP KAMMI meminta pemerintah melalui Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umroh dan Lembaga terkait untuk mencabut izin PIHK yang terbukti terlibat dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan, sebagai bentuk sanksi tegas dan perlindungan nyata bagi jamaah.

“Korupsi kuota haji bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap amanah umat. Negara harus hadir secara tegas dan transparan agar kepercayaan publik dapat dipulihkan,” pungkas Fathiyakan.

Satgas Haji PP KAMMI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus ini demi terwujudnya penyelenggaraan ibadah haji yang bersih, adil, dan berpihak pada kepentingan jamaah.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01