Sidang Skandal Fee Pokir DPRD NTB Memanas, AMARAH NTB Desak Kejati Seret 13 Penerima dan Aktor Eksekutif
Redaksi
Font size:
12px
Mataram – Reportase7.com
Sidang perdana kasus dugaan korupsi "Fee Pokir" DPRD NTB di Pengadilan Tipikor Mataram mengungkap fakta mengejutkan yang selama ini tersimpan di balik berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan ini memicu gelombang protes dari koalisi masyarakat sipil yang menilai adanya ketidakadilan dalam penetapan tersangka.
Suasana persidangan sempat diwarnai sentilan pedas dari salah satu terdakwa, M. Nasib Ikroman alias Acip. Dalam pernyataannya, Acip menyindir posisi hukum antara pemberi dan penerima gratifikasi.
"Saya baru tahu Bu Ketua (Hakim), kalau Anggota DPRD yang memberi uang jadi terdakwa, sedangkan yang menerima tidak," ujar Acip di hadapan majelis hakim.
Pernyataan terdakwa tersebut memicu reaksi keras dari Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB. Koalisi ini mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB bertindak profesional dan tidak tebang pilih terhadap 13 oknum anggota Dewan lainnya yang diduga kuat menerima aliran dana tersebut.
Rindawan Efendi, Ketua GMPRI NTB sekaligus bagian dari AMARAH, menyatakan adanya keraguan publik terhadap keberanian Kajati NTB.
"Kami melihat ada keraguan, bahkan mungkin ketakutan dari Kajati untuk menetapkan 13 penerima gratifikasi tersebut sebagai tersangka. Secara hukum, korupsi itu melibatkan dua pihak: pemberi dan penerima," tegas Rindawan, Sabtu 28 Februari 2026.
Senada dengan itu, Ketua Garda Satu, Abdul Hakim, mempertanyakan alasan Kajati NTB, Wahyudi, yang menyebut belum menemukan mens rea (niat jahat) pada para penerima.
"Coba berikan kami dasar hukumnya, apa yang membuat 13 orang itu tidak tersangka? Niat jahatnya sudah jelas ada saat uang itu diterima," tukasnya.
Direktur Kawal NTB, M. Samsul Qomar (MSQ), menambahkan bahwa kredibilitas Kejati NTB tengah diuji. Mantan anggota Dewan dua periode ini meminta Jaksa tidak bermain strategi yang mengulur waktu.
"Masyarakat merasa dikhianati oleh wakil rakyat di Udayana. Jaksa harus segera mengejar sumber uang tersebut. Berdasarkan analisis dakwaan JPU, kami meminta Kejati segera menetapkan tersangka pada Kepala BPKAD NTB dan memeriksa Eks Tim Transisi Gubernur karena keterlibatan mereka terindikasi sangat kuat," papar MSQ.
Anggota aliansi lainnya, Agus Sukanda dan Ramdani, mendesak agar skema klaster yang sempat disampaikan Kasidiksus Kejati NTB, Hendar, tidak dijadikan alasan untuk membeda-bedakan perlakuan hukum.
"Kalau Kajati serius, dalam hitungan jam tersangka lain sudah bisa diumumkan. Penjelasan saat hearing sudah jelas, tinggal menunggu perintah pimpinan saja. Jangan ada perlakuan istimewa bagi eksekutif maupun legislatif," tutup Agus.
Sidang kasus skandal Fee Pokir ini dijadwalkan akan berlanjut di PN Tipikor Mataram, sementara publik menunggu langkah berani Kejati NTB untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar