Kuasa Hukum Korban Desak Penyidik Polres Sumbawa Profesional dan Transparan Terkait Tahap II Kasus Pemalsuan Dokumen

Sumbawa – Reportase7.com

Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang tengah bergulir di Polres Sumbawa mendapat sorotan tajam. Tim kuasa hukum korban, Dewi Oktavianti, S.H., yakni Iwan Haryanto, S.H., M.H. dan Indi Suryadi, S.H., mendesak penyidik untuk menjaga profesionalisme dan transparansi, terutama dalam proses pelimpahan tahap dua (P21) ke Kejaksaan.

Ketua tim hukum, Iwan Haryanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini murni merupakan ranah pidana. Ia menyayangkan adanya upaya dari pihak kuasa hukum tersangka berinisial DG yang mencoba menggiring opini publik bahwa kasus ini adalah masalah perdata.

"Masalah ini murni pidana karena ada data klien kami yang dimasukkan ke dalam sebuah dokumen sehingga menjadi akta otentik. Tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak memproses kasus ini secara tuntas," tegas Iwan saat memberikan keterangan pers, Kamis 26 Februari 2026.

Iwan menyesali sikap penyidik Polres Sumbawa yang dinilai kurang profesional pada tahap P21. Hal ini dipicu oleh tidak dihadirkannya tersangka DG saat proses pelimpahan tanpa alasan hukum yang jelas. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran prosedural.

Nada serupa disampaikan oleh Advokat senior, Indi Suryadi, S.H. Ia menyayangkan penyidik yang seolah "kalah" oleh permintaan sepihak dari kuasa hukum tersangka maupun narasi media massa yang tidak berdasar hukum.

"Penyidik seharusnya bertindak terukur sesuai undang-undang. Oknum manapun yang berupaya menghalangi kehadiran tersangka bisa diproses hukum atas dasar merintangi penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana diatur dalam UU," ungkap Indi.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal supremasi hukum, tim kuasa hukum Dewi Oktavianti menyatakan tidak akan tinggal diam jika profesionalisme penyidik terus dipertanyakan.

Iwan Haryanto menambahkan, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah hukum strategis jika persoalan ini tidak segera diselesaikan secara transparan pihaknya akan melayangkan surat resmi ke Polda NTB, Kompolnas, hingga Mabes Polri. Serta melakukan upaya Praperadilan jika ditemukan potensi penyimpangan prosedur.

"Kami ingin persoalan hukum di daerah ini tidak berjalan berdasarkan 'selera' penyidik, melainkan berdasarkan harapan negara hukum, yakni membuat kasus terang benderang demi tegaknya supremasi hukum," pungkas Iwan.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01