Kejari Lombok Timur Kembali Terima Uang Pengganti Rp2,5 Miliar dari Terpidana Korupsi Pasir Besi Po Suwandi
Redaksi
Font size:
12px
Lombok Timur - Reportase7.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur terus menunjukkan komitmen nyata dalam pemulihan kerugian keuangan negara. Jaksa Eksekutor Kejari Lombok Timur resmi menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dari terpidana Po Suwandi.
Pembayaran ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi kegiatan usaha pertambangan pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (PT AMG) yang berlokasi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Jumat 27 Februari 2026.
Setelah diterima, uang tersebut langsung dihitung dan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Bank BRI Cabang Selong.
Kewajiban pembayaran uang pengganti ini merupakan tindak lanjut dari amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang meliputi Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Mataram Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr (5 Januari 2024). Putusan Pengadilan Tipikor pada PT NTB Nomor 2/Pid.TPK/2024/PT Mtr (5 Maret 2024) dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4960 K/Pid.Sus/2024 (28 Agustus 2024).
Berdasarkan putusan tersebut, terpidana Po Suwandi dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti total sebesar Rp17.729.640.333 miliar.
Hingga saat ini, total uang pengganti yang telah disetorkan oleh terpidana adalah untuk tahap awal Rp1.233.950.000 miliar, terbaru Rp2.500.000.000 miliar sehingga total yang tah terbayar Rp3.733.950.000 miliar. Sementara sisa kewajiban Rp13.995.690.333 miliar.
Pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur menegaskan bahwa proses eksekusi tidak akan berhenti di sini. Jaksa akan terus melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan, termasuk penelusuran aset, guna memastikan sisa kewajiban sebesar Rp13,9 miliar lebih tersebut dapat segera dilunasi demi memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan tegas bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pidana badan (penjara), tetapi juga pada perampasan aset hasil korupsi untuk dikembalikan kepada rakyat melalui kas negara.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar