Garda Satu NTB Desak Pemprov Putus Kontrak dan Blacklist PT AJP Terkait Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk

Mataram – Reportase7.com

Ketua Garda Satu NTB, Abdul Hakim, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak PT AJP. Desakan ini menyusul stagnannya pengerjaan proyek ruas jalan Lenangguar-Lunyuk yang dinilai telah merugikan mobilitas dan ekonomi masyarakat.

​Menurut Abdul Hakim, proyek yang didanai APBD NTB Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 19.056.493.263,65 tersebut hingga kini tidak menunjukkan progres berarti. Padahal, masa kontrak awal telah berakhir dan saat ini telah memasuki masa perpanjangan denda 50 hari tahap kedua setelah tahap pertama juga gagal diselesaikan.

​Di lapangan, kondisi proyek justru memperihatinkan. Bukannya membaik, jalan tersebut justru menjadi kubangan lumpur yang menghambat arus logistik hasil bumi masyarakat.

Terjadi antrean panjang kendaraan bermuatan hasil bumi yang tidak bisa melintas. Kondisi jalan yang berlumpur dilaporkan telah menyebabkan kendaraan terbalik di lokasi proyek. Tidak ada tanda-tanda peningkatan alat berat atau aktivitas signifikan dari kontraktor di lokasi.

​"Kami melihat progresnya jalan di tempat. Alasan pemerintah yang enggan memutus kontrak demi 'kebutuhan masyarakat' justru kontradiktif, karena membiarkan kontraktor yang tidak kompeten tetap bekerja justru memperpanjang penderitaan rakyat yang jalannya rusak parah," tegas Abdul Hakim.

​Garda Satu NTB juga menyoroti informasi mengenai tidak adanya lembaga asuransi yang berani mengeluarkan jaminan untuk proyek ini, serta minimnya minat kontraktor lokal untuk melanjutkan sisa pekerjaan jika dialihkan.

​Lebih jauh, Abdul Hakim mensinyalir bahwa proyek senilai Rp 19 miliar ini telah masuk dalam radar pantauan Aparat Penegak Hukum (APH). Ia berharap agar proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi pihak manapun.

​"Kami sangat berharap APH 'tidak masuk angin' dalam menangani masalah ini. Harus ada audit menyeluruh terkait proyek ini. Kami menuntut PT AJP segera di-blacklist (daftar hitam) agar tidak lagi memegang proyek strategis di NTB di masa depan," pungkasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01