JPU Ungkap Aliran Dana Siluman Rp76 Miliar Program Desa Berdaya Mengalir ke 15 Anggota DPRD
Redaksi
Font size:
12px
Mataram – Reportase7.com
Pengadilan Negeri (PN) Mataram menggelar sidang perdana kasus dugaan gratifikasi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat 27 Februari 2026. Tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan M. Nashib Ikroman, didakwa telah menyalahgunakan program pengentasan kemiskinan "Desa Berdaya" menjadi ajang pembagian uang panas (dana siluman) kepada belasan anggota dewan.
Dalam pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Sahdi, Budi Tridadi, dan Ema Muliawati, mengungkapkan bahwa program yang semula dirancang untuk ketahanan pangan dan pariwisata senilai Rp76 miliar tersebut justru dialihkan dalam bentuk uang tunai.
JPU Budi Tridadi menjelaskan bahwa perkara bermula dari program prioritas Gubernur NTB dalam RPJMD yang seharusnya dieksekusi melalui enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, alih-alih menyosialisasikan program sesuai arahan Kepala BPKAD NTB, para terdakwa diduga bergerak secara terpisah untuk menawarkan uang pengganti program kepada para anggota DPRD.
"Terdakwa menyampaikan bahwa program Desa Berdaya tidak dapat dieksekusi dalam bentuk kegiatan, melainkan diganti dengan uang. Bahkan, kepada salah satu anggota dewan, uang tersebut diklaim sebagai 'hadiah dari gubernur' atas kemenangan Pilkada 2024," ujar Jaksa.
Berdasarkan dakwaan JPU, setidaknya 15 anggota DPRD NTB menerima aliran dana dengan nominal bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp200 juta:
Berikut rincian dan nominal sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
Dari Hamdan Kasim.
1. Lalu Irwansyah Rp100 juta
2. Harwoto Rp170 juta
3. Nurdin Marjuni Rp180 Juta
Dari Indra Jaya Usman.
1. Muhannan Mu’min Mushonaf,
2. L. Arif Rahman Hakim,
3. Burhanuddin,
4. Marga Harun,
5. Humaidi,
6. Yasin, masing-masing Rp200 Juta.
Dari M. Nashib Ikroman.
1. Wahyu Apriawan Riski,
2. Hulaemi,
3. TGH Muliadi,
4. Salman,
5. Rangga Danu M Adhitama,
6. Ruhaiman, masing-masing Rp150 Juta
Program Desa Berdaya ini sejatinya direncanakan melalui alokasi di beberapa dinas teknis, termasuk Dinas Perumahan dan Permukiman Rp30,3 miliar dan Dinas PUPR Rp26,6 miliar.
Jaksa menyatakan tujuan pemberian uang tersebut adalah agar para anggota DPRD tidak lagi menjalankan program Pokir mereka secara fisik, karena telah diganti dengan uang tunai (gratifikasi).
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi (keberatan) dari penasihat hukum para terdakwa atau pemeriksaan saksi-saksi.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar