Praktisi Hukum Soroti Penahanan Combine oleh Kejari Sumbawa Barat, Juju Purwantoro: Jangan Rugikan Petani
(Foto: Praktisi hukum senior, Juju Purwantoro, S.H., M.H., CIL., CLA.,) 

Sumbawa Barat – Reportase7.com

Kasus dugaan korupsi Pokok Pikiran (Pokir) pengadaan alat mesin panen padi (combine harvester) DPRD Sumbawa Barat yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat terus mendapat sorotan tajam. Hingga saat ini, sejumlah unit combine yang disita masih terparkir di halaman kantor Kejari, sebuah langkah yang dinilai kontraproduktif bagi kesejahteraan petani setempat.

​Praktisi hukum senior, Juju Purwantoro, S.H., M.H., CIL., CLA., menyampaikan keprihatinan mendalam atas penahanan alat produksi pertanian tersebut. Menurutnya, tindakan Kejari yang membiarkan alat-alat tersebut terbengkalai dapat memicu masalah sosial dan ekonomi baru bagi masyarakat Sumbawa Barat.

​Juju menekankan bahwa wilayah Sumbawa Barat akan segera memasuki musim panen raya. Ketersediaan alat panen menjadi krusial untuk memastikan hasil tani terserap maksimal.

​"Sejumlah combine masih diamankan pihak Kejari, tentu ini akan menyulitkan petani dalam menghadapi musim panen. Kejari harus memperhatikan asas pemanfaatan alat tersebut untuk kebutuhan masyarakat banyak," ujar Juju dalam keterangannya saat dihubungi media ini, Jumat 16 Januari 2026.

​Lebih lanjut, ia memperingatkan risiko kerusakan aset. Alat mesin pertanian yang didiamkan berbulan-bulan di ruang terbuka tanpa perawatan rutin terancam mengalami kerusakan teknis, yang justru akan menambah kerugian negara secara fungsional.

​Selain masalah fisik alat, Juju juga mengkritisi transparansi Kejari Sumbawa Barat terkait klaim dugaan kerugian negara sebesar Rp11,25 miliar. 

Ia menilai klaim tersebut masih prematur dan berisiko menjadi blunder hukum jika tidak didasari oleh metode penghitungan yang valid.

​"Kejari harus menjelaskan dari mana dasar kerugian tersebut dan bagaimana metode penghitungannya. Hingga saat ini, belum ada hasil audit resmi dari lembaga yang berwenang (BPK atau BPKP). Jangan sampai ini menjadi bola liar yang tidak jelas pertanggungjawabannya," tegasnya.

​Atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan kepastian hukum, Juju meminta pihak Kejari untuk segera mengembalikan atau meminjam-pakaikan alat combine tersebut kepada kelompok tani agar dapat digunakan pada musim panen raya.

Ia menegaskan ​menghormati proses hukum tetap jalan tanpa harus mengorbankan kepentingan ekonomi rakyat kecil. Dan harus ​transparan dalam merilis data terkait audit kerugian negara agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

​"Hukum harus ditegakkan, namun jangan sampai mengabaikan hak-hak petani untuk berproduksi. Jangan biarkan alat-alat itu berkarat di halaman kantor sementara petani kita kesulitan di sawah," tegas Juju.

Senada dengan Juju, para petani di Sumbawa Barat beharap agar Kejari segera mengembalikan Combine yang saat ini sedang diamankan atau disita sebagai barang bukti.

Para petani mengaku khawatir proses hukum yang sedang berjalan akan menghambat produktivitas pangan, mengingat musim panen raya sudah di depan mata.

Kebutuhan akan alat mesin panen (Combine) sangat mendesak. Tanpa bantuan alat tersebut, petani terpaksa kembali menggunakan cara manual yang memakan waktu lebih lama dan biaya tenaga kerja yang jauh lebih mahal.

Salah satu perwakilan petani Ahmad Husain, mendesak pihak Kejari agar memberikan kebijakan khusus agar alat tersebut dapat digunakan kembali oleh kelompok tani demi kepentingan masyarakat luas.

"Kami memohon kepada pihak Kejari untuk mempertimbangkan nasib kami. Sebentar lagi masuk panen raya. Jika alat itu tetap ditahan dan tidak bisa kami gunakan, risiko gagal panen atau penurunan kualitas gabah sangat besar karena proses panen yang lambat," ujarnya. 

Para petani menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejari. Namun, mereka berharap ada solusi teknis agar barang bukti yang memiliki nilai manfaat tinggi bagi rakyat kecil tersebut tidak "menganggur" dan justru rusak karena tidak terawat selama masa penyitaan.

"Harapan kami alat itu bisa kembali ke tangan kelompok tani agar bisa dimanfaatkan. Kami siap menjaga dan menjamin keberadaan alat tersebut jika statusnya pinjam pakai untuk keperluan panen," pungkas Husain. 

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01