![]() |
| (Foto: Rusman Khair, SS,.SH, pengacara nasabah kasus penggelapan uang nasabah di Panin Bank cabang Mataram) |
Mataram - Reportase7.com
Salah seorang nasabah Panin Bank Cabang Mataram, inisial AKD merasa dirugikan sekitar Rp.300 jutaan, karena saldo yang ada dalam rekening tabungannya terkuras secara misterius, anehnya PaninBank Cabang Mataram cuci tangan, tidak mau bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa nasabahnya.
Modus raibnya secara mestirius uang yang ada pada tabungan milik AKD warga Cakranegara Kota Mataram di Bank Panin milik swasta ini, korban seolah olah sudah melakukan transaksi dengan cara mentransefer atau mengalirkan keuangannya ke rekening orang melalau Bank tertentu seperti kebeberapa Bank lainnya yaitu, Bank Permata, BNI, Mandiri, BRI, Bukalapak dan Dana, padahal korban tidak pernah melakukan transaksi atau mengalirkan dana dengan jumlah yang cukup banyak ke pihak Bank tertentu.
Terungkapnya kasus raibnya dana nasabah AKD di PaninBank pada bulan Nopember 2025, ketika korban akan melakukan transaksi. Merasa kaget saldo di rekeningnya berkurang hampir Rp.300 juta, karena korban tidak pernah merasa dan melakukan transaksi sebelumnya AKD terheran uangnya berkurang dalam jumlah yang cukup banyak, mengetahui kejadian yang sangat aneh ini, AKD berinisiatif menyerahkan dan memberi kuasa khusus pengacara Rusman Khair, SS., S.H, untuk menyelesaikan kasusnya.
Kuasa Hukum AKD, Rusman Khair, SS,. S.H, ketika ditemui di PaninBank Cabang Mataram, Kamis (15/1/2026), menegaskan akan mengusut tuntas terkait keterlibatan PaninBank, yang menyebabkan kliennya inisial AKD rugi hampir Rp.300 juta.
"Kami akan berupaya maksimal dan akan terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan(OJK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Polda NTB, untuk mengungkap permasalahan ini, sehingga dana yang sudah terkuras di rekening klien kami, bisa dikembalikan oleh pihak Bank Panin," ungkap Rusman.
"Apa yang di diperbuat dan dilakukan oleh pihak PaninBank, pasti akan terungkap, siapa yang bermain dibalik kasus ini pasti akan terbongkar, jika PaninBank tidak bertanggung jawab dan ada itikad dalam persoalan ini, maka kami akan melakukan langkah upaya hukum tertentu,sehingga permasalahan yang dihadapi oleh klien kami jadi terang benderan," tambahnya.
Ia menyebutkan kejadian terjadinya pembobolan uang nasabah di PaninBank Mataram ini, bukan sekali ini saja. Namun baru kali ini terbongkar kedoknya, karena korban melaporkan kerugiannya yang sangat besar nilainya.
"Untuk itu kami mengimbau dan berharap kepada pihak OJK untuk segera mengusut tuntas, ada apa dibalik kasus yang merugikan klien kami," ujar Rusman.
Menurut Advokat yang sangat bersahaja ini, kasus uang nasabah tiba tiba hilang diatur dalam beberapa pasal perbankan, seperti UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan (perubahan atas UU No.7 Tahun 1992) Pasal 29 ayat (3), Bank harus menempuh cara-cara sehingga tidak merugikan kepentingan nasabah, jika uang nasabah hilang bukan karena kesalahan nasabah, Bank bertanggung jawab, untuk mengembalikan terhadap berapa kerugian nasabah.
Ditegaskannya lagi bahwa UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen nasabah Bank atau jasa keuangan, dalam pasal 19 ayat (1), pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen.
Pjs Branch Manager PaninBank Cabang Mataram Allan Jones Budianto, saat akan dikonfirmasi dikantornya, terkait kasus bobolnya rekening AKD secara misterius menghindari wartawan tidak mau ditemui dan berkomentar.
Menghindarnya Pimpinan Bank Swasta ini, sangat diduga bentuk dari rasa ketakutannya terhadap kasus yang menimpa nasabahnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0Komentar