Sumbawa — Reportase7.com
Kesepakatan penyerahan lahan antara warga dan perusahaan kembali dipersoalkan di Sumbawa. Sugianto, perwakilan 40 warga Kelompok Tani Hutan Mentingal di Kecamatan Plampang, melaporkan PT Sumbawa Bangkit Sejahtera (PT SBS) ke Kepolisian Resor Sumbawa atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Laporan tersebut disampaikan hari ini, Rabu 29 Oktober 2025, dengan pendampingan dari Suparjo Rustam, S.H., Pengacara Publik LBH Keadilan Samawa Rea. Dalam laporannya, PT SBS dinilai mengingkari Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani pada 2 Februari 2023 di Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa.
“Dalam kesepakatan itu, pihak perusahaan menyatakan akan menyerahkan lahan seluas 50 hektar kepada masyarakat sebagai bagian dari penyelesaian konflik. Namun setelah HGU mereka terbit, kesepakatan tersebut tidak dijalankan,” ujar Sugianto.
Ia menjelaskan, masyarakat sejak awal menolak penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) karena lahan yang dimohonkan merupakan lahan garapan warga. Kesepakatan 50 hektar itu disepakati sebagai bentuk penyelesaian agar masyarakat tidak kehilangan lahan dan mendukung penyelesaian sengketa.
“Kesepakatan itu bukan bagian dari program kemitraan plasma. Itu kesepakatan langsung yang disetujui bersama dalam mediasi resmi di kantor pertanahan. Jadi tidak ada alasan menunggu program lain,” tegasnya.
Namun setelah HGU diterbitkan, pihak perusahaan menyampaikan bahwa lahan tersebut baru akan diberikan melalui program plasma. Menurut warga, hal itu merupakan penafsiran baru yang tidak sesuai kesepakatan awal.
“Penafsiran itu mengubah substansi kesepakatan yang telah ditandatangani. Kami memandang itu sebagai bentuk tipu muslihat,” kata Sugianto.
Sementara itu, Suparjo Rustam, S.H., yang mendampingi pelaporan, menyampaikan bahwa masyarakat berhak menuntut pelaksanaan kesepakatan yang dibuat di hadapan pejabat negara.
“Kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen resmi dan berlaku mengikat. Ketika isi kesepakatan diubah secara sepihak, hal itu dapat memenuhi unsur tindak pidana,” tegasnya.
LBH Keadilan Samawa Rea turut menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bukti, termasuk salinan Berita Acara Kesepakatan dan putusan PTUN Mataram Nomor 1/G/2024/PTUN.MTR yang memuat keterangan Sugianto sebagai saksi di bawah sumpah.
Kini, masyarakat meminta agar laporan diproses secara transparan tanpa intervensi.
“Kalau kesepakatan yang dibuat di hadapan pejabat negara bisa diingkari tanpa konsekuensi, maka hukum hanya menjadi formalitas. Kami hanya ingin kesepakatan dijalankan,” tutup Sugianto.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0Komentar