AMARAH NTB Laporkan Dugaan Gratifikasi Anggota DPRD ke Kejati, Desak Kepala BPKAD dan Tim Transisi Gubernur Ditetapkan Sebagai Tersangka

Mataram – Reportase7.com

Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana gratifikasi dan suap yang menyeret sejumlah anggota DPRD NTB. Laporan ini menjadi langkah konkret masyarakat sipil dalam mengawal supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di NTB.

Laporan tersebut diterima secara resmi pada Kamis, 05 Maret 2026, pukul 12.30 WITA dengan nomor agenda registrasi 1744. Melalui surat bernomor 10025/DPP/KEP/AMN/NTB/III/2026, AMARAH NTB mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera membongkar teka-teki aliran "dana siluman" yang diduga mengalir ke kantong para wakil rakyat.

Anggota AMARAH NTB, M. Syamsul Qomar yang akrab disapa MSQ, menegaskan bahwa laporan ini didasari atas pengumpulan informasi awal dan kajian mendalam. 

Menurutnya, indikasi keterlibatan sejumlah pihak sudah cukup terang untuk dinaikkan ke level penyidikan.

"Berdasarkan uraian dan data yang kami himpun, kami memandang perkara ini telah memiliki dasar yang cukup untuk ditingkatkan secara serius dalam proses penyidikan," ujar MSQ kepada media di Mataram.

Lebih lanjut, AMARAH NTB meminta APH tidak ragu menetapkan pihak-pihak yang terindikasi menerima aliran dana sebagai tersangka, sejauh alat bukti telah memenuhi ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tak hanya menyasar legislatif, AMARAH NTB juga menyoroti isi dakwaan jaksa yang muncul sebelumnya. Mereka mendesak agar Kepala BPKAD dan Tim Transisi Gubernur turut ditetapkan sebagai tersangka. 

Langkah ini dinilai krusial untuk mengungkap motif serta modus operandi korupsi secara utuh.

"Ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral masyarakat sipil untuk memastikan bahwa praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat diusut secara transparan dan akuntabel," tambah MSQ.

Laporan resmi ini ditandatangani oleh jajaran perwakilan AMARAH NTB, diantaranya M. Syamsul Qomar, Abdul Hakim, M. Ramadhan, A. Sandi dan Rindawan Efendi. 

AMARAH NTB menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan keadilan hukum di Nusa Tenggara Barat tetap tegak.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01