Mataram - Reportase7.com
Aliansi LSM Sumbawa menggelar haering di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait kasus pembelian lahan MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa pada Kamis 25 September 2025. Dimana kasus tersebut melibatkan banyak oknum pejabat di lingkup Pemkab Sumbawa.
Sejauh ini pantauan dari Alinsi LSM Sumbawa, Kejati NTB masih belum mampu menunjukkan tajinya. Sehingga para terduga oknum pelaku masih bebas berkeliaran dan belum ada yang dijadikan tersangka.
Publik pun bertanya, ada apa dengan Kejati NTB sehingga kasus sebesar ini yang sudah terang benderang belum ada yang diborgol.
Ketua Umum Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK-PS) Abdul Hatab menanyakan sejauh mana hasil perkembangan kasus yang selama ini menjadi atensi publik dan laporan yang sudah diajukan ke Kejati NTB. Karena menurutnya, laporannya sampai saat tidak di tindaklanjuti oleh pihak Kejati NTB, bahkan Kejati NTB berdalih akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejari sumbawa.
Laporan kasus korupsi konsinyasi lahan di Samota, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa sudah beberapa kali diajukan ke Kejati NTB. Dirinya menduga adanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada konsinyasi tersebut. Hatab menjelaskan bahwa adanya penetapan Pengadilan Negeri Sumbawa terkait penerima konsinyasi. Pada prinsipnya penetapan tersebut belum ada hasil kekuatan hukum tetap. Namun uang konsinyasi sudah dicairkan dan diberikan kepada satu orang.
Hata juga menduga, ada konspirasi jahat yang dilakukan oknum pejabat ATR/BPN Sumbawa dengan oknum Pengadilan Negeri Sumbawa. Dimana BPN Sumbawa telah menerbitkan surat rekomendasi untuk mengajukan konsinyasi tersebut.
"Ini adalah uang negara, dari hasil pajak rakyat untuk membeli tanah negara. Ini kan aneh," ujar Hatab.
Seharusnya uang konsinyasi tersebut, menurutnya diberikan kepada masing hal penerima yang namanya terlampir, bukan pada satu orang saja.
Dalam dokumen yang diperlihatkan oleh Hatab, menyebutkan telah mengajukan konsinyasi pada satu pihak yaitu Ali bin Dahlan (Ali BD). Sementara konsinyasi tersenut tertulis ada penetapan masing nama penerima hak.
"Belum ada putusan tetap, saat ini masih kasasi. Kok uang konsinyasi sudah dicairkan dan diberikan pada satu orang yakni Ali BD," herannya.
"Kasus ini sudah kami laporkan ke Kejari Sumbawa, nmun tidak di tindaklanjuti, sekarang kami laporkan ke Kejati NTB lagi-lagi mau di limpahkan ke Kejari Sumbawa. Sama saja dengan bohong," geram Hatab.
Menanggapi persoalan tersebut Pejabat fungsional Pidsus Kejati NTB Eli Rahmawati didampingi Kasi Penyidikan Hendarsyah Yusuf, Kasi I Supardin dan Kasi III Edi Tanto Putra, sangat mengapresiasi langkah dari aliansi LSM Sumbawa dalam mendorong dan mengucapkan kasus konsinyasi lahan MXGP Samota. Ia mengakui telah menerima laporan tersebut, namun ada sekala prioritas perkara yang harus di dahulukan.
"Kami akan menindaklanjuti dan akan berkoordinasi dengan Kejari Sumbawa. Intinya setelah kita telusuri dan selidiki, kalau memang yuridisnya, indikasinya ada melawan hukum kita lanjutkan. Tapi kalau tidak ada, maaf kita hentikan," tegasnya.
Dirinya meminta waktu untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh.
Eli juga sangat prihatin dengan kondisi daerahnya, yang kebetulan ia juga berasal dari Sumbawa. Ia tidak ingin Kabupaten Sumbawa menjadi sarang mafia dan korupsi.
"Jujur saya sangat sedih, daerah saya sendiri menjadi sarang korupsi. Ini harus kita lawan bersama, dan mohon dukungan teman-teman semua," ungkap Eli.
"Saya orang Sumbawa juga tidak ingin di Sumbawa itu banyak korupsi. Insya Allah saya koordinasi dengan Kasidik, ini akan kita proses dan saya juga ikut dalam proses ini," tegasnya.
Di tempat yang sama Jahuddin Dhenis ketua LSM LPPD Sumbawa berterima kasih kepada Kejati NTB yang telah memberikan ruang untuk menyampaikan persoalan yang saat ini menjadi sorotan publik. Menurutnya Lembaga harus membangun kemitraan yang baik dengan pihak penegak hukum (PH). Kedatangannya di Kejati NTB bertujuan untuk menyampaikan dan membawa aspirasi masyarakat yang masih percaya terhadap aparat penegak hukum.
"Intinya kami masih percaya dan menitipkan persoalan hukum ini untuk ditegakkan dengan seadil-adilnya oleh Kejati NTB," ucap Dhenis.
Dhenis menyebutkan, Kejati NTB harus mampu dan bisa menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum di wilayah NTB serta menegakkan keadilan bagi negeri ini.
"Hehadiran kami hari ini, untuk mempresur setiap laporan yang kami ajukan. Karena setiap laporan yang kami ajukan tidak ada tindaklanjut. Jangan viral dulu baru ada tindakan, ini yang tidak kami inginkan," tegasnya.
Ia menginginkan ada koordinasi yang berkelanjutan antara pelapor dan pihak Kejati NTB. Bila mana laporan yang diajukan belum memenuhi unsur atau ada kekurangan, pihak Kejati NTB seharusnya menyampaikan bahwa, data yang dilaporkan belum lengkap.
"Kami sebagai pelapor tidak pernah dimintai keterangan. Bila laporan kami masih ada kekurangan tolong koordinasi supaya kami lengkapi," terangnya.
Lebih lanjut Dhenis menyampaikan, bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang membuat negara ini miskin sampai hari ini. Dirinya mengutip pernyataan presiden RI Prabowo Subianto untuk mengganyang para pelaku korupsi.
Ia juga menyinggung terkait laporan kasus korupsi Embung SP di Kabupaten Sumbawa yang mangkrak pada tahun 2017 dan sampai hari belum ditindaklanjuti, dan tahun 2022 dirinya juga melaporkan kasus dugaan alsintan, indikasi praktek jual beli pokir di DPRD Provinsi NTB juga mengendap di Kejati NTB.
"Saya juga melaporkan kasus Embung SP pada tahun 2017 dan sampai hari saya belum di minta keterangan dan kasus alsintan sampai saat ini tidak ada kejelasan hukum di Kejati NTB," ujarnya.
Kasi Penyidikan Kejati NTB Hendarsyah Yusuf juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan ada pemeriksaan terkait pengadaan lahan MXGP Samota. Tahapannya masih melakukan penghitungan ada tidaknya kerugian negara dalam pengadaan tanah tersebut.
"Berapa kerugian yang ditimbulkan dari pengadaan tanah itu dan kerugiannya seperti apa, ini yang terus kami dalami," ungkapnya.
Ketua Lembaga Pemuda Sumbawa Timur Syaifullah juga menyampaikan, pada tahun 2019 rakyat Sumbawa dihantam oleh badai Covid, dan pada waktu yang sama, pemerintah Sumbawa saat itu justru menganggarkan Rp 53 milyar untuk membeli lahan.
"Kami mohon kepada Kejati NTB, kasus Samota ini sangat holistik dan sangat luas cakupannya. Karena tanah itu dibeli masih dalam sengketa," tegasnya.
Aliansi LSM Sumbawa berharap Kejati NTB mampu mengungkapkan para pelaku dan aktor utama dibalik pembelian lahan MXGP Samota di Sumbawa.
"Semoga Kejati NTB bekerja dengan profesional dan tidak masuk angin," pungkasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar