LBH Keadilan Samawa Rea Desak Hentikan Penyidikan Abdul Hatab

Mataram – Reportase7.com

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Samawa Rea mendesak Polresta Mataram segera menghentikan penyidikan terhadap Abdul Hatab, Ketua Umum Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa. Hatab kini dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik setelah pernyataannya dalam forum resmi dipersoalkan pihak tertentu. 

Kasus bermula pada hearing bersama Kanwil ATR/BPN NTB, November 2024. Dalam forum publik itu, Hatab menyampaikan kritik terkait dugaan persoalan pertanahan di Sumbawa. Kritik tersebut kemudian berujung laporan polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik, Selasa 09 September 2025.

Setelah melalui tahap penyelidikan, Polresta Mataram menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/281/RES.1.14/IX/2025/RESKRIM pada 6 September 2025. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dilayangkan ke Kejaksaan. Dengan begitu, perkara ini resmi masuk tahap penyidikan. 

Direktur LBH Keadilan Samawa Rea, Febriyan Anindita, menilai langkah aparat itu sebagai kriminalisasi terhadap aktivis. 

“Abdul Hatab berbicara dalam forum publik yang sah. Itu dijamin konstitusi. Mengkategorikan kritik sebagai kejahatan adalah langkah mundur bagi demokrasi,” katanya kepada Media, Selasa, 9 September 2025. 

Menurut Febriyan, penggunaan pasal 310 dan 311 KUHP dalam kasus ini adalah contoh buruk dari pasal karet yang bisa mengancam kebebasan berpendapat. 

“Jika pola ini dibiarkan, masyarakat akan takut bersuara. Kritik dianggap kejahatan, demokrasi hanya tinggal nama,” ujarnya. 

Febriyan juga menegaskan bahwa Abdul Hatab tidak sekadar mengeluarkan tuduhan tanpa dasar. Sebelum kasus ini, Hatab telah melaporkan dugaan praktik mafia tanah ke Kejaksaan Tinggi NTB dan Polda Nusa Tenggara Barat, dan laporan tersebut sedang berproses penyilidikan. 

“Ini menunjukkan apa yang ia sampaikan dalam forum bukan fitnah, melainkan bagian dari advokasi hukum yang sah,” kata Febriyan. 

LBH Keadilan Samawa Rea menegaskan bahwa penyelesaian perkara pencemaran nama baik seharusnya mengedepankan hak jawab atau klarifikasi, bukan pidana. 

“Negara punya kewajiban melindungi kebebasan berekspresi, sesuai dengan Pasal 28E UUD 1945 dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Polisi jangan justru jadi alat membungkam warga,” ujarnya. 

LBH meminta aparat penegak hukum meninjau kembali proses penyidikan Abdul Hatab. 

“Kami mendesak agar perkara ini dihentikan. Demokrasi tidak bisa dipelihara dengan kriminalisasi, tapi dengan dialog yang sehat,” tegas Febriyan Anindita.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01