Welsukrianto: Upaya Kriminalisasi Aktivis adalah Alarm Kematian Demokrasi


Sumbawa - Reportase7.com

Peningkatan status hukum kasus Abdul Hatab, Ketua Umum Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK-PS), ke tahap penyidikan menuai kritik tajam dari kalangan pegiat LSM. Mereka menilai langkah ini sebagai bentuk kriminalisasi aktivis agraria dan ancaman serius bagi demokrasi.

Polresta Mataram menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SP-Sidik) Nomor SP.Sidik/281/RES.1.14/IX/2025/RESKRIM pada 6 September 2025, setelah menerima laporan dari oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa. Laporan itu terkait pernyataan Abdul Hatab dalam forum audiensi resmi bersama Kanwil ATR/BPN NTB pada November 2024, ketika ia mengungkap dugaan praktik mafia tanah. 

Tokoh LSM Sumbawa, Welsukrianto, menyebut langkah aparat ini sebagai alarm bahaya bagi demokrasi Indonesia. 

“Kriminalisasi aktivis adalah alarm kematian demokrasi. Jika kritik yang disampaikan di forum resmi bisa dipidanakan, kita sedang mengalami kemunduran besar,” ujar Welsukrianto kepada Media, Selasa 09 September 2025. 

Ia menilai forum audiensi publik seharusnya menjadi ruang aman bagi masyarakat untuk mengawasi kebijakan negara. Namun, kriminalisasi justru mengubah ruang aspirasi menjadi jebakan hukum. 

“Audiensi adalah sarana rakyat mengontrol kekuasaan. Jika yang bicara malah diseret ke ranah pidana, siapa yang berani bersuara?” ucapnya. 

Menurutnya, kasus ini menunjukkan tajamnya hukum ke bawah. Ia menyoroti lambannya penanganan laporan Abdul Hatab soal dugaan mafia tanah di Kejati NTB. 

“Laporan FPPK PS tentang mafia tanah tidak jelas nasibnya. Tapi laporan balik justru melesat cepat sampai ke penyidikan. Ini tanda hukum kita bermasalah,” katanya. 

Ia khawatir praktik ini menjadi preseden buruk. “Kalau pola ini dibiarkan, efek gentar akan muncul. Aktivis akan bungkam, masyarakat takut mengkritik. Demokrasi kita runtuh bukan dengan senjata, tapi dengan pasal-pasal karet,” sindirnya. 

Seharusnya hukum memberi ruang kepada seluruh anak bangsa untuk menyuarakan kebenaran secara transparan, memberi kritikan agar membangun jati diri sebuah negara yang berlandaskan hukum. 

Jika apa yang di suarakan di tengah forum terbuka di anggap pencemaran nama baik, tentunya penyelenggara hukum seharusnya menghadirkan ahli bahasa agar dapat di kaji secara tehnis. Sehingga tidak ada anak bangsa yang merasa di kriminalisasi," tegasnya. 

Dirinya menekankan, Jika semua tahapan tersebut sudah di lalui, publik juga harus tau siapa ahli bahasa dan ahli hukum tersebut. 

"Karena kami mempunyai hak pembanding atas kajian-kajian tersebut, bukan hanya berdasar atau penafsiran. Melalui kajian teknis akan melahirkan keputusan yang sehat dan bersih, sehingga tidak ada pihak yang merasa di rugikan," tukasnya.
 

Welsukrianto mendesak Polresta Mataram menghentikan penyidikan Abdul Hatab dan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap pembela HAM yang melakukan advokasi hukum. 

“Negara seharusnya melindungi aktivis, bukan memenjarakan. Komnas HAM dan Kompolnas harus turun tangan agar kasus ini tidak menjadi tragedi demokrasi,” tutupnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01