AMANDA Sumbawa Laporkan PT. AMNT ke Dewan HAM PBB
(FotoKetua AMAN Daerah Sumbawa, Febriyan Anindita) 

Sumbawa – Reportase7.com

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Sumbawa melaporkan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) ke Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Laporan tersebut menyoroti rencana proyek tambang di kawasan hutan adat Elang Dodo, Desa Lawin, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa, yang di dalamnya terdapat ribuan kubur leluhur masyarakat adat Cek Bocek Selesek Reen Sury (Suku Berco). 

Ketua AMAN Daerah Sumbawa, Febriyan Anindita, mengatakan laporan ke PBB diajukan bertepatan dengan peringatan 80 tahun kemerdekaan RI. “Delapan puluh tahun merdeka, tetapi wilayah adat Cek Bocek masih menghadapi ancaman perampasan. Kubur leluhur adalah identitas, bukan objek tambang,” ujar Febriyan, Senin 17 Agustus 2025.

Menurut data AMAN, terdapat sekitar 3.750 kubur leluhur di hutan adat Elang Dodo. Lokasi itu selama ini menjadi pusat ritual tahunan Jango Kubir bagi masyarakat adat Berco. 

Untuk menandai sekaligus melindungi situs budaya, masyarakat adat Cek Bocek telah melakukan plangisasi di 21 kawasan kuburan leluhur tahun 2023 lalu. Setiap kuburan diberi papan penanda agar keberadaannya diakui dan tidak diganggu aktivitas tambang. 

Namun, langkah ini mendapat teguran dari pihak perusahaan. Perusahaan menilai pemasangan plang tidak sesuai prosedur karena berada dalam kawasan konsesi. Bagi masyarakat adat, teguran itu menunjukkan sikap perusahaan yang tidak menghormati nilai spiritual dan sejarah lokal. 

“Plangisasi adalah upaya wilayah adat Cek Bocek untuk menjaga kuburan leluhur. Kalau itu saja dipersoalkan, berarti benar kubur leluhur tidak dihormati,” tegas Febriyan. 

Sebelum melapor ke PBB, masyarakat adat Cek Bocek telah beberapa kali menyampaikan keberatan di dalam negeri. Berdasarkan dokumen Mediasi Komnas HAM RI, Komnas HAM tahun 2023 pernah memfasilitasi dialog antara komunitas, pemerintah, dan perusahaan. Namun proses itu tidak menghasilkan jaminan perlindungan terhadap wilayah adat maupun kubur leluhur. 

"Tidak ada satupun langkah kongkret yang dilakukan Pemerintah maupun perusahaan memenuhi point kesepakatan, 2 tahun hasil mediasi hanya jadi bungkus kacang," ucapnya. 

Langkah ke Dewan HAM PBB disebut sesuai mandat organisasi. Sejak berdiri pada 1999, dan di sumbawa sejak 2009. AMAN menegaskan dalam maklumat tana tabi hasil kongres papua menegaskan untuk melindungi hak asal-usul masyarakat adat, menjaga tanah leluhur, dan menggunakan instrumen hukum nasional maupun internasional. 

“Perjuangan wilayah adat Cek Bocek bukan hanya isu lokal, tetapi bagian dari mandat nasional AMAN untuk membela masyarakat adat di seluruh Nusantara,” terangnya. 

AMAN Sumbawa berharap Dewan HAM PBB dan Copper Mark, lembaga sertifikasi tambang internasional, dapat menindaklanjuti laporan tersebut. 

“Kami ingin melihat apakah mekanisme global benar-benar berpihak pada masyarakat adat,” kata pemuda adat Aldiansyah. 

Bagi masyarakat adat Berco, peringatan HUT RI ke-80 menjadi refleksi. “Merdeka bukan karnaval dan seremonial. Merdeka adalah ketika masyarakat adat bisa berdaulat di tanah leluhurnya sendiri,” pungkasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01