Wartawan Diintimidasi dan Alami Kekerasan Saat Liput Sengketa Tanah di Kending Sampi, Kasus Dilaporkan ke Polres Loteng

Lombok Tengah – Reportase7.com

Sejumlah wartawan dari lima media mengalami intimidasi dan dugaan kekerasan fisik saat melakukan peliputan sengketa lahan di Dusun Kending Sampi, Desa Kabol, pada Rabu (11/2/2026). Insiden tersebut terjadi ketika para jurnalis meliput konflik tanah seluas 13 hektare yang diklaim sebagai lahan warisan milik Usuf, warga setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kelima wartawan tersebut tengah melakukan peliputan terkait dugaan penyerobotan lahan oleh pihak yang bersengketa dengan Usuf. Namun saat berada di lokasi, mereka didatangi oleh sejumlah orang yang diduga berasal dari pihak lawan.

Salah satu wartawan mengungkapkan bahwa dirinya dan rekan-rekannya mendapat intimidasi secara langsung. Mereka diminta menunjukkan kartu identitas pers (ID card) dan dipaksa untuk meninggalkan lokasi. Situasi sempat memanas ketika salah seorang wartawan disebut-sebut sempat digiring secara paksa oleh sekelompok orang di lokasi kejadian.

“Intimidasi yang kami alami luar biasa. Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput fakta di lapangan, tetapi justru mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan hingga ada tindakan fisik. Kejadian itu membuat saya trauma,” ungkap salah satu wartawan. 

Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, para wartawan yang menjadi korban mendatangi Polres Lombok Tengah untuk melaporkan dugaan intimidasi dan kekerasan yang mereka alami. Mereka menyatakan akan menempuh jalur hukum agar kejadian serupa tidak terulang dan kebebasan pers tetap terlindungi.

Sementara itu, sengketa tanah yang menjadi latar belakang peristiwa tersebut diketahui telah berlangsung cukup lama. Lahan seluas 13 hektare di Dusun Kending Sampi itu diklaim sebagai tanah warisan milik Usuf yang diperoleh secara turun-temurun dari kakeknya.

Menurut keterangan Usuf, tanah tersebut telah ditempati keluarganya selama ratusan tahun. Ia mengaku memiliki sejumlah dokumen dan surat-surat yang menguatkan statusnya sebagai ahli waris sah atas lahan tersebut.

“Tanah ini warisan dari kakek saya dan sudah turun-temurun ke keluarga kami. Kami sudah lama tinggal dan mengelola tanah ini. Saya juga punya surat-suratnya,” ujar Usuf.

Namun dalam beberapa waktu terakhir, Usuf mengaku sering mendapat tekanan dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut. Ia bahkan mengungkapkan pernah menjadi korban pengeroyokan beberapa kali. Selain itu, tanaman yang ditanam di atas lahan tersebut disebut kerap dirusak oleh pihak lawan.

“Tanaman saya sering dirusak, saya juga pernah dikeroyok. Bahkan saya pernah disuruh minggat dari tanah itu,” katanya.

Ketegangan kembali memuncak ketika Usuf berencana memagari lahan yang diklaimnya sebagai tanah warisan. Upaya tersebut mendapat perlawanan dari sekelompok orang yang diduga berasal dari pihak lawan. Dalam insiden itu, Usuf kembali mengaku mengalami tindakan kekerasan.

Atas rentetan kejadian tersebut, Usuf menyatakan akan melaporkan dugaan pengeroyokan dan perusakan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Insiden tersebut dinilai mencederai kebebasan pers dan menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Para jurnalis berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan intimidasi maupun kekerasan. 

Kasus ini kini tengah dalam penanganan Polres Lombok Tengah. Para wartawan dan Usuf sama-sama menyatakan komitmennya untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan serta kepastian hukum atas peristiwa yang mereka alami.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang dituding sebagai lawan sengketa terkait insiden intimidasi maupun klaim atas lahan tersebut.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01