MPC Pemuda Pancasila Sumbawa Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Penataan Pantai Jempol ke Kejati NTB
Redaksi
Font size:
12px
Sumbawa - Reportase7.com
Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Sumbawa, Sahrudin LB, menyatakan sikap tegas untuk melaporkan dugaan penyimpangan pada Proyek Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kawasan Pantai Jempol, Desa Labuhan Sumbawa, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat.
Laporan ini merupakan tindak lanjut atas temuan lapangan dan aduan masyarakat terkait proyek Tahun Anggaran 2025 dengan No. Kontrak: 98.5/SPK/Rb 15.8/2025 senilai Rp7.183.058.000,00 yang dikerjakan oleh CV. GRAHA UTAMA.
Berdasarkan hasil investigasi tim MPC Pemuda Pancasila Sumbawa, ditemukan sejumlah indikasi pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi (as-built drawing) dan teknis yang diduga kuat merugikan keuangan negara.
Sandi sapaan akrabnya memaparkan sejumlah tim MPC PP Sumbawa di antaranya, permukaan paving block ditemukan bergelombang karena tidak adanya proses pemadatan landasan menggunakan alat berat (Vibro Roller), atau diduga pemasangan asal-asalan.
Paving block yang seharusnya standar pabrikan berwarna (K-300), diduga hanya menggunakan paving biasa yang dicat manual (manipulasi spesifikasi material).
Penggunaan kasteen yang seharusnya produk pabrikan justru diganti dengan cor manual (kasten manual) di lokasi, yang berdampak buruk pada estetika dan ketahanan struktur.
Jenis kayu yang digunakan pada pembangunan gazebo diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Meski masa kontrak 80 hari kalender (sejak 8 Oktober 2025) telah berakhir dan telah diberikan perpanjangan waktu, pekerjaan masih belum tuntas.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Sumbawa, Sahrudin LB, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil berlandaskan amanat UUD 1945 Pasal 23, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta PP No. 22 Tahun 2020 yang menjamin hak masyarakat dalam pengawasan konstruksi.
"Kami menduga adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) antara pihak pelaksana (CV. GRAHA UTAMA), konsultan pengawas, dan dinas terkait. Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi ini adalah hak rakyat Tau Ke Tana Samawa yang dirugikan karena kualitas pembangunan yang jauh dari standar," ujar Sandi, Jumat 13 Februari 2026.
Pemuda Pancasila Kabupaten Sumbawa secara resmi meminta kepada Kejaksaan Tinggi NTB untuk segera memanggil dan memeriksa direksi CV. GRAHA UTAMA, Konsultan Pengawas, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait.
Sandi mendesak untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap fisik bangunan di Kawasan Pantai Jempol, dan memberikan sanksi tegas berupa Blacklist kepada perusahaan pelaksana yang dinilai lalai dan tidak bertanggung jawab.
"Kami tidak akan membiarkan adanya 'pembiaran' terhadap kontraktor nakal di tanah Sumbawa. Kasus ini harus diusut tuntas demi transparansi anggaran negara," pungkas Sandi.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar