Tersangka Sindikat Narkotika AKBP Dirik Putra Kuncoro Terancam Hukuman Seumur Hidup

Jakarta - Reportase7.com

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. 

Atas perbuatannya, perwira menengah tersebut kini menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.

​Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Minggu (15/02/26), Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen tegas institusi Polri dalam melakukan pembersihan internal tanpa pandang bulu.

​"Polri tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap oknum anggota yang terlibat dalam jaringan narkotika. Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan penyidik, AKBP Didik resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati," ujar Irjen Johnny Eddizon Isir.

Irjen Johnny Eddizon Isir menyebutkan AKBP Didik Putra Kuncoro telah resmi menyandang status sebagai tersangka setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif dan gelar perkara. Dirinya dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Narkotika yang memungkinkan vonis penjara seumur hidup.

"Polri memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan akuntabel hingga ke persidangan," tegasnya. 

​Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya penguatan integritas Polri dan pembersihan personel dari pengaruh sindikat narkoba global maupun lokal. 

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

​"Langkah ini adalah pesan kuat bagi seluruh jajaran bahwa siapa pun yang mengkhianati amanat undang-undang dan seragamnya akan menerima konsekuensi hukum yang sangat berat," tutup Irjen Johnny.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01