Mataram – Reportase7.com
PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Mataram guna memperkuat aspek hukum dalam operasional perusahaan. Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Selasa 10 Februari 2026.
Acara tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Wali Kota Mataram, TGH. Mujiburrahman, dan Asisten III Setda Lombok Barat. Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan air bersih sekaligus menjaga keberlanjutan perusahaan melalui tata kelola yang baik (good corporate governance).
Direktur Utama PTAM Giri Menang, H. Sudirman, menegaskan bahwa pendampingan dari pihak Kejaksaan sangat krusial. Menurutnya, sebagai perusahaan yang bergantung pada tarif jasa pengelolaan air, PTAM membutuhkan kepastian hukum dalam setiap langkah kebijakannya, termasuk rencana penyesuaian tarif untuk menjaga stabilitas perusahaan.
"Ada beberapa agenda dan situasi di PT AMGM yang membutuhkan banyak bantuan hukum dan pertimbangan hukum, sehingga kalaupun ada sesuatu, lebih baik dicegah sebelum terjadi kesalahan," ujar Sudirman.
Ia juga menyoroti masalah lapangan seperti koneksi ilegal dan tunggakan pelanggan yang memerlukan penanganan hukum tepat.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, menyambut baik langkah tersebut. Ia menyatakan bahwa meskipun ketersediaan sumber air di wilayah Lingsar masih mencukupi untuk kebutuhan masyarakat hingga beberapa tahun ke depan, pengelolaan sumber daya air tetap memiliki risiko sengketa dan penyalahgunaan.
"Melalui perjanjian kerja sama ini, Kejaksaan memiliki dasar hukum untuk memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, hingga opini hukum terhadap persoalan yang sedang maupun akan dihadapi PTAM Giri Menang," tegas Gde Made Pasek.
Ia juga mengingatkan pentingnya mengantisipasi potensi pencurian air tanah yang dapat merugikan daerah.
Di sisi lain, Sudirman menjelaskan bahwa penguatan hukum ini juga menjadi persiapan menyambut proyek besar Pemerintah Pusat pada 2027. Rencananya, akan dibangun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) berkapasitas 150 liter per detik dengan biaya di atas Rp200 miliar. Sebagai penerima manfaat, PTAM ingin memastikan setiap langkah yang diambil tidak menyalahi aturan.
Wakil Wali Kota Mataram, TGH. Mujiburrahman, memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi ini. Sebagai salah satu pemegang saham, Pemerintah Kota Mataram menilai kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam melindungi aset dan tata kelola keuangan daerah.
"Kami berharap PTAM Giri Menang semakin optimal. Dukungan hukum ini harus memacu semangat untuk meningkatkan kinerja yang benar-benar implementatif dan meningkatkan PAD bagi Lombok Barat dan Kota Mataram," pungkas Mujiburrahman.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
PTAM Giri Menang Gandeng Jaksa Benahi Tata Kelola Air di Mataram dan Lombok Barat
Redaksi
Font size:
12px
Baca juga:

0Komentar