Modus Ruqyah, Pengawai LPPM Unram Hamili Mahasiswa Hingga Melahirkan

Mataram - Reportase7.com

Seorang oknum pegawai di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram), berinisial S, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

Ia diduga kuat melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Unram hingga korban hamil dan melahirkan.

Peristiwa memilukan ini terjadi saat korban mengikuti program KKN periode Desember 2022 hingga Januari 2023. Saat pelaksanaan KKN, korban mengalami kesurupan dan pelaku, yang dikenal sebagai pegawai LPPM, diminta untuk membantu menyembuhkan korban melalui metode ruqyah.

Namun, insiden yang lebih mengerikan terjadi usai program KKN berakhir. Pada Februari 2023, pelaku datang ke kos korban dengan alasan menjenguk karena korban sedang sakit dan mengalami kesulitan menggerakkan kakinya.

Di saat kondisi lemah itulah pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.

Karena takut dan malu, korban tidak segera melaporkan kejadian tersebut. Baru dua bulan setelah kejadian, korban menyadari bahwa dirinya hamil.

Ia pun menghubungi pelaku, yang saat itu berjanji akan bertanggung jawab. Namun, alih-alih menikahi korban, pelaku justru kembali mengulangi perbuatannya. Hingga akhirnya anak dari hasil hubungan tersebut lahir, pelaku tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab.

Kasus ini baru mencuat ke publik setelah korban melapor ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram pada awal tahun 2024.

Ketua Satgas, Joko Jumadi, menjelaskan bahwa pihaknya langsung memberikan pendampingan psikologis dan penguatan kepada korban dan keluarga. Proses pelaporan ke kepolisian pun dilakukan, dan penyelidikan resmi dimulai pada Juni 2024.

“Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari tindak lanjut laporan korban ke Satgas Unram. Kami mendampingi korban sejak awal hingga proses hukum berjalan di kepolisian,” kata Joko, Sabtu (19/4/2025).

Namun informasi terkait penetapan tersangka tersebut belum diterima secara resmi oleh Joko, Ia menjelaskan kronologi yang dialami mahasiswi yang didampinginya tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 6B dan 6C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Saat ini, proses hukum terhadap pelaku terus berjalan di Polda NTB.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01