Mataram - Reportase7.com
Laskar NTB mengadakan aksi demonstrasi di depan Kantor PT. Lombok Nusantara Indonesia (LNI) untuk menyoroti aktivitas perusahaan yang disinyalir melanggar hukum terkait penarikan unit mobil dan motor sebagai objek jaminan fidusia. (29/04/2024)
Demonstrasi tersebut bertujuan untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat terhadap tindakan PT. LNI yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, serta semangat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Tahun 2019.
Menurut informasi yang diperoleh, PT. LNI secara rutin melakukan pencabutan atau penarikan paksa terhadap kendaraan yang dijadikan jaminan fidusia, terutama di Kota Mataram dan sekitarnya, yang menyebabkan banyak pelanggaran hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait legalitas tindakan perusahaan tersebut, terutama mengingat Surat Keputusan PT. LNI (AHU-0042162.AH.01.02.Tahun 2023) yang tidak mengizinkan aktivitas pencabutan unit, melainkan hanya untuk membantu dalam proses penagihan.
Meskipun pimpinan PT. LNI menyatakan akan memberikan pembinaan kepada karyawan di lapangan agar bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, Laskar NTB tetap menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak cukup mengatasi masalah yang ada.
Selain melakukan demonstrasi, Laskar NTB juga telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum oleh oknum PT. LNI ke Polres Mataram dengan melampirkan bukti pelanggaran dan dokumen PT. LNI. Sementara itu, Laskar NTB berencana untuk mengajukan gugatan TUN di PTUN Mataram guna mencabut izin PT. LNI yang dinilai sering kali melampaui batas aktivitasnya yang diatur oleh undang-undang.
Dalam pernyataannya, Ketua Umum Laskar NTB Bidang Hukum dan Advokasi, Agus Setiawan, S.H., menyampaikan beberapa tuntutan yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Mendesak Kapolda NTB untuk menindak tegas PT. LNI yang berkedok sebagai debt collector dan masih melakukan penarikan kendaraan dengan menggunakan cara premanisme.
2. Meminta Kapolda NTB untuk mengeluarkan surat resmi kepada perusahaan pembiayaan yang berkedok debt collector, yaitu PT. LNI, terkait pelaksanaan eksekusi sesuai dengan Putusan MK No.18/PUU-XIX/2021.
3. Mengawal proses hukum dan menindak tegas aksi premanisme yang berkedok debt collector oleh PT. LNI yang telah meresahkan masyarakat NTB.
4. Menindak tegas PT. LNI yang mengancam keselamatan jiwa akibat tindakannya yang tidak berperikemanusiaan.
5. Menindak tegas PT. LNI yang melakukan tuduhan-tuduhan terhadap debitur yang belum dapat memenuhi kewajibannya.
6. Mencabut izin PT. LNI yang sering kali melakukan perampasan secara paksa terhadap kendaraan debitur.
7. Meminta seluruh perusahaan leasing untuk tidak bekerjasama dengan PT. LNI dalam bentuk apapun karena tindakan mereka yang meresahkan dan merusak kesehatan mental masyarakat.
Dengan terus mengadvokasi keadilan dan kepatuhan terhadap hukum, Laskar NTB bertekad untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat di Lombok Nusa Tenggara Barat terlindungi dengan baik.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar