Sengketa Etik atas Kajian BRIN Munculkan Pertanyaan Lebih Luas tentang Hak Masyarakat Adat dan Akuntabilitas Riset
Redaksi
Font size:
12px
Sumbawa — Reportase7.com
Keberatan etik yang diajukan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumbawa terhadap laporan pengkajian yang diterbitkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah berkembang melampaui sekadar perbedaan pendapat akademik lokal. Kasus ini menyoroti ketegangan yang lebih dalam antara riset negara, pengakuan masyarakat adat, dan tata kelola sumber daya alam.
Kajian yang dipersoalkan tersebut membahas status legal Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury. Dalam beberapa pekan terakhir, laporan ini dikutip dalam sejumlah opini publik untuk mempertanyakan legitimasi masyarakat adat tersebut. AMAN menegaskan bahwa laporan tersebut saat ini berada dalam status sengketa etik dan tidak semestinya dijadikan rujukan otoritatif dalam pembentukan kebijakan maupun opini publik.
Sekretariat Komisi Etik BRIN telah mengonfirmasi penerimaan pengaduan tersebut dan menyatakan bahwa perkara ini akan ditelaah sesuai mekanisme etik internal. Hasil dari proses ini berpotensi memiliki implikasi yang lebih luas terhadap cara lembaga riset negara berinteraksi dengan masyarakat adat.
Ketua AMAN Sumbawa, Febriyan Anindita, menegaskan bahwa keberatan tersebut bukan sekadar perdebatan akademik, melainkan persoalan akuntabilitas struktural.
“Riset yang dihasilkan oleh lembaga negara memiliki otoritas institusional. Ketika pengaman etik lemah atau diabaikan, riset semacam itu dapat membentuk narasi yang justru meminggirkan komunitas yang sudah rentan,” ujar Febriyan, Rabu 18 Februari 2026.
Inti sengketa ini terletak pada prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), sebuah standar yang diakui secara luas dalam kerangka hak asasi manusia internasional untuk riset dan proyek pembangunan yang berdampak pada masyarakat adat. AMAN menyatakan bahwa komunitas Cek Bocek tidak dilibatkan secara memadai dan tidak diberikan kesempatan untuk memverifikasi temuan kajian sebelum dipublikasikan.
Kontroversi ini juga memperlihatkan bagaimana penilaian akademik terhadap identitas masyarakat adat dapat membawa konsekuensi yang nyata. Di wilayah-wilayah yang bersinggungan dengan industri ekstraktif, persoalan pengakuan adat jarang bersifat abstrak. Tafsir hukum dapat memengaruhi akses terhadap mekanisme konsultasi, skema pembagian manfaat, serta perlindungan lingkungan.
Febriyan menolak narasi yang menyebut identitas masyarakat adat Cek Bocek semata-mata muncul demi kepentingan kompensasi ekonomi.
“Mereduksi identitas adat menjadi motif ekonomi menghapus kesinambungan sejarah, sistem budaya, dan ikatan spiritual dengan wilayah leluhur. Cara pandang seperti ini menyederhanakan realitas sosial yang kompleks menjadi sekadar transaksi,” ujarnya.
Keberatan etik tersebut tidak hanya disampaikan kepada BRIN, tetapi juga diteruskan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Langkah ini mencerminkan kekhawatiran bahwa isu tersebut bersinggungan langsung dengan persoalan hak asasi manusia yang lebih luas.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar