(Foto: Kepala SMKN 2 Praya Tengah Zaenudin, S. Pd)


Lombok Tengah - Reportase7.com

SMK BLUD merupakan unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah provinsi yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama peserta didik berupa barang/jasa tanpa mengutamakan mencari keuntungan.

SMK BLUD dalam pelaksanaannya menggunakan pola pembelajaran berbasis produksi dan projek (Production Based Learning dan Project Based Learning), ditambah dengan penerapan model pembelajaran Teaching Factory (TEFA) yang membawa dunia kerja ke sekolah berdasarkan praktik bisnis.

Kepala SMKN 2 Praya Tengah Zaenudin, S. Pd, ketika dikonfirmasi media, Senin, (11/9/2023), menerangkan telah menyiapkan perangkat dimulai dari pengaturan sarana prasarana sekolah seperti penyiapan ruang produksi pengelasan, produksi permesinan, jasa otomotif saat ini sudah menunjukkan kesiapan beroperasi yang lebih baik dari sebelumnya, ini bentuk komitmen sekolah mempersiapkan diri menuju BLUD. Dokumen BLUD juga sudah kami susun dengan tim sekolah dan saat ini dalam proses penilaian.

"Terima kasih rekan-rekan tim yang sudah berjuang, terima kasih Dinas Dikbud NTB, Bidang SMK Dinas Dikbud yang selalu memberikan motivasi buat sekolah untuk terus bersama dan berinovasi terutama bimbingan penyiapan proses BLUD ini," ucapnya

Zaenudin pun berharap ikhtiar BLUD ini nantinya akan memicu kebermaknaan dalam mengubah karakter stakeholders kami ( kasek, guru, tu, siswa, masyarakat) menuju penguasaan kompetensi yang lebih baik.

"Insyaallah ini menjadi bekal mengarungi kontestasi kehidupan di abad 21 ini, ( Creativity and inovatif, critical thinking,and problem solving, communication, collaboration) bisa kami wujudkan melalui proses2 yang kami lalui nantinya," tambahnya

SMKN 2 Praya Tengah merupakan salah satu kandidat sekolah yang akan menjadi BLUD setelah dilakukan oleh Tim Verifikasi.

Melalui BLUD, SMK yang telah memiliki pendapatan atas hasil produksi TEFA akan mendapatkan perlindungan secara hukum mengacu pada Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Pewarta: Fitri
Editor: R7 - 01