Sidang Kasus Dana Siluman DPRD NTB, Saksi Ungkap Modus Bantuan Usaha hingga Titipan Gubernur
Redaksi
Font size:
12px
Mataram – Reportase7.com
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi atau dana "siluman" di lingkungan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu 29 April 2026.
Sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi dari kalangan anggota legislatif, termasuk Yasin dan Salman, yang mengungkap kronologi penerimaan uang dari para terdakwa.
Dalam persidangan, Anggota DPRD NTB dari Fraksi Gerindra, Yasin, memberikan keterangan terkait penerimaan uang senilai Rp200 juta dari terdakwa Indra Jaya Usman (IJU).
Yasin menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan di kediamannya di BTN Royal Mataram pada Juni 2025 dengan dalih bantuan modal usaha.
"Tiba-tiba kasih kresek isinya uang buat modal usaha," ujar Yasin di hadapan majelis hakim.
Yasin juga memaparkan bahwa Rp150 juta dari uang tersebut sempat dipinjamkan kepada kakaknya, Ibrahim, untuk dikelola di Bima. Namun, setelah kasus ini mulai mencuat ke publik, Yasin berinisiatif mengembalikan uang tersebut secara penuh kepada IJU melalui perantara bernama Habib. Proses pengembalian dilakukan langsung oleh kakaknya.
Selain Yasin, saksi Salman juga membeberkan fakta mengenai penerimaan dana senilai Rp150 juta dari terdakwa Muhammad Nashib Ikroman alias Acip. Salman menyebutkan bahwa uang tersebut diserahkan di rumahnya di wilayah Pagutan setelah salat Jumat pada Juni 2025.
Menariknya, Salman mengaku bahwa saat menyerahkan uang, terdakwa Acip mengklaim dana tersebut merupakan titipan dari Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.
"Acip datang pakai mobil dan mengatakan ‘ini ada titipan dari Pak Gubernur’," kata Salman dalam kesaksiannya.
Merasa ragu dengan asal-usul dana tersebut, Salman kemudian berkoordinasi dengan rekannya sesama anggota dewan, Muhammad Aminurlah (Maman), dan akhirnya berinisiatif mengembalikan uang senilai Rp150 juta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menggunakan dana pribadi terlebih dahulu sebelum diganti oleh Maman.
Sidang lanjutan ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan skandal gratifikasi yang menjerat sejumlah petinggi dan anggota DPRD NTB. Selain Yasin dan Salman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan saksi lain yakni,
Lalu Irwansyah Triadi (Anggota DPRD NTB), Humaidi (Anggota DPRD NTB) dan Mustafa Bakri (Sopir Lalu Irwansyah).
Persidangan akan terus dilanjutkan untuk mendalami keterangan para saksi guna memetakan seluruh aliran dana dalam kasus yang kerap disebut sebagai dana "siluman" ini.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar