(Foto: Kepala Dikbud Provinsi NTB Dr. H. Aidy Furqan, M. Pd)


Mataram - Reportase7.com

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan sejumlah ketentuan baru dalam pelaksanaan Pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru (PPDB) 2022-2023.

Perbedaan yang cukup menonjol, tahun ini pemerintah dapat melibatkan sekolah swasta. Tahun lalu sekolah swasta masuk dalam pengecualian PPDB.

Ketentuan baru dalam PPDB tertuang dalam materi sosialisasi yang dibuat Kemendikbud. Jalur PPDB masih sama, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua atau wali murid, dan jalur prestasi. Ketentuan kuota untuk setiap jalur PPDB hampir tidak berubah. (06/05/2023)

Saat ini di wilayah NTB banyak sekolah swasta yang masih minim siswa dan mengharapkan dilibatkan dalam pembahasan PPDB. Namun, dari pihak Dinas Dikbud NTB  sendiri masih kesulitan dalam melibatkan sekolah swasta di PPDB sekolah negeri.

Kepala Dinas Dikbud NTB, Dr. H. Aidy Furqan, M. Pd, mengatakan, pihaknya tetap mendorong sekolah swasta untuk terus mengembangkan diri. Ia mengatakan, banyak sekolah swasta yang relatif bagus malah sudah menutup pendaftaran PPDB mereka. Terkait permintaan melibatkan sekolah swasta dalam pembahasan petunjuk teknis (Juknis) PPDB atau dalam rangkaian PPDB, pihaknya kesulitan memenuhi itu.

"Saya mengapresiasi itu (untuk permintaan melibatkan swasta). Namun saya menghindari nanti, siapa tahu, sudah masuk aplikasi tetapi tidak ada yang memilih sekolah swasta, kan khawatir nanti malah drop. Lebih baik lepas saja, dengan cara sekolah swasta masing-masing," uangkap Aidy.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) hanya mengatur PPDB secara ketat untuk sekolah negeri.

"Karena itu, pihaknya sulit untuk memasukkan sekolah swasta ke dalam rangkaikan PPDB," ujarnya.

Pra-PPDB merupakan kesempatan bagi calon siswa untuk membuat akun PPDB dan melengkapi biodatanya. Pada fase ini calon siswa belum diwajibkan memilih sekolah tujuan karena pelaksanaan PPDB Online resmi akan dibuka bulan juni 2023 mendatang sesuai jadwal.

Terkait pernyataan Kepala Dinas Dikbud NTB itu, Ketua Forum Sekolah Swasta Kota Mataram, Baidawi saat dikonfirmasi media, Juma'at, 05 Mai 2023 mengatakan, pihaknya berharap sekolah swasta mendesak pimpinan Dinas Dikbud NTB dan sekolah negeri untuk mematuhi kuota PPDB.

“Harapan kami yang notabene sebagai mitra pemerintah yang peduli berjuang dan berkorban untuk mencerdaskan anak  bangsa mendesak pimpinan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi NTB serta sekolah negeri untuk sebisa mungkin mematuhi kuota PPDB,” papar Baidawi.

Ia menyarankan kepada Dikbud NTB agar mengajak sekolah swasta dalam penyusunan Juknis Penerimaan Siswa Baru. Saatnya menghilangkan dikotomi negeri swasta dalam segala hal yang menyangkut program Dikbud NTB.

Perbedaan antara sekolah negeri dan swasta akan berdampak pada disparitas negeri dan swasta yang terlalu jauh. Pihaknya meminta Dinas Dikbud NTB membantu sekolah swasta yang tengah terpuruk saat ini.

Pewarta: Fitri
Editor: R7 - 01