(Foto: Caption baliho yang terpasang di sekretariat AMANAT di jalan Raya Bertong Sumbawa Barat)


Sumbawa Barat - Reportase7.com

Lembaga Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT), akan melakukan Gugatan Class Action, terhadap Pemerintah dan PT AMNT atas dugaan pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Didalam baliho yang sudah terpasang di Sekretariat LSM AMANAT Jalan Raya Bertong, Kabupaten Sumbawa Barat, dinyatakan dalam rangka memaksimalkan perjuangan hak-hak dan keadilan bagi masyarakat KSB, AMANAT KSB mengajak seluruh elemen masyarakat Sumbawa Barat untuk melakukan proses hukum atas semua pelanggaran yang dilakukan oleh PT AMNT.

Menyikapi persoalan gugatan tersebut, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat Ir. Zaenal Abidin, M. Si, menanggapi dengan santai. Kadis ESDM Provinsi NTB mempersilahkan kepada AMANAT untuk melakukan gugatan Class Action.

"Silakan saja kalau AMANAT mau melakukan Gugatan Class Action atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT AMNT, itu sah-sah saja. Asalkan gugatannya jelas," ujar Kadis ESDM Provinsi NTB, saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima tembusan atau materi gugatan apa yang dituntut oleh AMANAT.

"Sampai saat kami belum menerima materi gugatan AMANAT, namun kami selalu siap dan menunggu apa yang menjadi tuntutan mereka," jelas Bang Abe sapaan akrab Kadis ESDM Provinsi NTB.

Menurut Bang Abe, bahwa apa yang dilakukan oleh AMANAT itu sah-sah saja dan itu dibenarkan oleh undang- undang, Class Action itu menurutnya adalah gugatan perwakilan kelompok atau gugatan kelompok atau class action adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang dengan jumlah banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.

"Hingga saat ini saya belum mendapat info, materi apa saja yang digugat oleh AMANAT dalam gugatan Class action, dan ditujukan ke pemerintahan yang mana, apakah Kementerian ESDM, Pemprov NTB Ataukah Pemda KSB," tukasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01