Lombok Barat - Reportase7.com
Pemerintah kabupaten Lombok Barat terus mendorong, berupaya dan mewujudkan agar semua pemerintahan Desa di Kabupaten Lombok Barat melaksanakan dan mewujudkan Pemerintahan Yang Baik (Good Governance).
Khaetami SH Ketua Aliansi Mahasiswa Pemuda Sasak (AMPES) Lobar menjelaskan bahwa Penyelenggara pemerintah yang baik adalah pemerintah yang memberikan berbagai kemudahan, kepastian, dan bersih dalam menyediakan pelayanan kepada warga masyarakat dan melindungi dari berbagai tindakan sewenang-wenang terhadap diri, hak mupun harta benda masyarakat, tegasnya. (09/10/2021)
Namun faktanya dalam pelaksanaan pemerintahan di Desa Banyu Urip, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat tidak mewujudkan Pemerintahan yang baik (Good Governance) hal itu terlihat dari adanya beberapa kebijakan dan keputusan kepala Desa yang tidak mengutamakan kepentingan umum. Hal itu dikatakan oleh Koalisi LSM Lombok Barat dalam pres rilis 08 Oktober 2021 di GMS.
Contoh nyata, H. Selamet Riadi Kepala Desa mengeluarkan Keputusan Kepala Desa Banyu Urip No. 14 tahun 2021 tanggal 24 September 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Operator Desa dan Staf Pembantu TU dan Umum Desa Banyu Urip. Tanpa melalui proses dan prosedur sebagaimana ketentuan pemerintah, beber Alhadi M, ketua Lembaga Masyarakat Pengawas Anggaran (LMPA) Lobar.
Ketua LMPP Lobar Sahlan menegaskan bahwa, SK yang dikeluarkan oleh Kades tersebut tidak memenuhi unsur dan rasa keadilan yang dilakukan secara sepihak tanpa kajian, prosedur dan tahapan sebagaimana ketentuan pemerintah dan adat ketimuran, tegasnya.
"Benar, pengangkatan dan pemberhentian itu adalah kewenangannya Kades, tapi harus melalui proses, dengan mengutamakan kepentingan umum, bukan atas kepentingan pribadi, atau tekanan politik dengan perlu memperhatikan dan mempertimbangkan akibat dampak sosial, keamanan dan ketertiban, ketentraman di masyarakat," ujar Sahlan.
Koalisi LSM ini akan segera bersurat ke Bupati Lombok Barat dan meminta kepada DPMD Lombok Barat untuk segera meninjau ulang keputusan para kepala Desa yang baru hasil Pilkades 12 Juli 2021. Baru menjadi Kades sudah langsung memberhentikan dan mengangkat staf atau perangkat Desa atau pengurus lembaga - lembaga Desa demi menjaga pelayanan, keamanan dan ketertiban di Desa, tegasnya.
Menurut keterangan beberapa tokoh masyarakat Banyu Urip yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan bahwa, baru berjalan dua bulan menjadi Kades, semua struktur di Desa dan lembaga lembaga yang ada di desa mau di rombak atau digantinya, terang Sahlan Ketua LMPP Lobar
Anehnya lagi, Pemdes Banyu Urip membuat dan mengeluarkan SK pengangkatan pejabat atau pegawai baru tanpa terlebih dahulu mencabut atau membatalkan terlebih dahulu SK yang lama, ini kan aneh, perlu dipertanyakan, ujar Khaetami SH.
Sementara itu Adenan S. Pd Ketua BPD Banyu Urip yang dikonfirmasi awak media mengatakan memang ada beberapa hal yang merupakan kewenangan Kades. Namun secara kelembagaan hingga hari ini selaku Ketua BPD belum mengetahui apa urgentnya, maksud dan tujuan Kades melakukan pemberhentian dan pengangkatan beberapa pegawai atau pengurus kelembagaan yang ada di Desa oleh Kepala Desa Baru. Oleh sebab itu BPD secara kelembagaan akan segera bersurat ke Kades untuk duduk bersama guna mendapatkan penjelasannya.
Sementara Kepala Desa Banyu Urip H. Selamet Riadi yang dikonfirmasi awak media hingga berita ini dimuat belum memberikan keteranganya.
Pewarta : Alie
Editor : R7 - 01
0Komentar