Sumbawa - Reportase7.com
Putusan bebas terhadap Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi Kabupaten Bima, yakni Hj. Jubaidah, kini bisa bernafas dengan lega, pasalnya ia dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda 50 juta Rupiah dengan subsider 3 bulan penjara.
Atas putusan tersebut Kuasa Hukum Terdakwa Suhartono, SH dan Surahman. MD, SH, MH yang tergabung dalam Kantor Hukum SS & Partners telah resmi menerima pemberitahuan atas putusan kasasi melalui SIPP pada tanggal 07 Oktober 2021.
"Mengenai petikan putusan resmi belum kami terima," ungkap Suhartono. (09/10/2021)
Hj. Jubaidah selaku mantan Kabid Dikdas di Dinas Pendidikan dan olah Raga kabupaten Bima telah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dengan menolak permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum atas segala tuntutannya.
Sebagaimana registrasi perkara nomor : 27/K/Pid.Sus-TPK/2020 PN.MTR, Surahman. MD, SH,MH yang didampingi oleh Tim Hukum lainnya yang tergabung dalam SS & PARTNERS ketika dimintai keterangannya oleh awak media membenarkan bahwa, kantor kami telah mendapatkan informasi tentang telah diputuskan perkara tersebut ditingkat Kasasi yang telah diadili dan diputuskan oleh hakim Mahkamah Agung (MA) dengan ketua majelis hakim Gazalba Saleh, dengan hakim anggota Agus Yunianto dan Suhaidi dengan amar putusannya Menolak Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), ungkap Surahman.
Suhartono menambahkan bahwa terseretnya Hj. Jubaidah dalam kasus hukum tersebut, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi ketika ia memerintahkan UPT Dikpora di Kecamatan untuk memungut iuran pelaksanaan Try Out ujian SD pada tahun 2018, terbongkarnya peran Jubaidah setelah Polres Bima menangkap Kepala UPT di kecamatan Bolo dengan barang bukti sebesar Rp 42 juta, setelah dilakukan audit terhadap kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp 162 juta.
Berdasarkan pemeriksaan pada pembuktian di Pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Tipikor pengadilan Mataram membebaskan terdakwa Hj. Jubaidah dari tuntutan JPU.
Dalam pertimbangan hukum majelis hakim di tingkat pertama maupun ditingkat Kasasi sama dengan pertimbangan hukum kami, dan terhadap uang pengganti yang telah dititipkan Terdakwa harus dikembalikan setelah adanya petikan putusan resmi kami terima nanti, jelas Suhartono.
Pewarta : YD
Editor : R7 - 01
0Komentar