Lombok Barat.Reportase7.com Dalam rangka mendukung visi dan misi pemerintah daerah kabupaten Lombok barat didalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, serta untuk menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  dan Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,dan UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan di dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU 20/2001”), Ketua LSM PPLS (Pemuda Peduli Lingkungan dan Sungai) Lobar ASMUNI.A.Ma melaporkan atas indikasi dugaan kerugian Negara/Daerah di tiga peroyek pembangunan yang ada di  Disperindag yang di kerjakan dengan nilai sebesar 2.984.348.209 di tiga titik,
cetus Asmuni. A, Ma

"Saya membawa bukti ke POLDA NTB dengan bukti laporan nomor  020/PPLS/LB/01/2021,kata ketua PPLS Lobar Asmuni.A.Ma, Selasa (19/01/2021)

Dia mengatakan, proyek itu adalah  pembangunan pasar Kediri sebesar Rp.1.036.898.000, Pembanguna Pasar Lembar sebesar Rp.986.240.000.dan Pembanguna Pasar gunung sari sebesar Rp.961.210.209 yang mana dari tiga peroyek tersebut di temukan kekurangan voleme pekerjaan dengan  total kurang voleme yang sudah di lampirkan sebagai bukti laporan.

Dari hasil investigasi yang kami lakukan, disimpulkan kuat adanya indikasi dugaan kurang volume pekerjaan di tiga paket tender pasar  dan anehnya pekerjaan ini di PHO sekalipun sudah jelas kurang volume atas pekerjaan.

Dengan demikian, indikasi dugaan korupsi pada kegiatan pembanguna  tiga pasar yang ada pada dines perindag Lombok Barat ,maka kami meminta kepada teman Ditreskrimsus agar serius menuntaskan kasus ini dengan bukti awal yang telah kami berikan dan kami lampirkan sebagai bukti awal" ujarnya.

Pewarta: Ali/R7-01