AMAN NTB Sampaikan Masukan Strategis untuk Penguatan Substansi RUU Masyarakat Adat dalam Kunjungan Kerja Baleg DPR RI di NTB
Redaksi
Font size:
12px
Mataram - Reportase7.com
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan masukan strategis kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka kunjungan kerja (Kunker) Baleg DPR RI ke Provinsi NTB terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang masyarakat adat pada masa persidangan V tahun sidang 2025–2026 yang diselenggarakan 11 Juni 2026 di Kantor Gubernur NTB, Mataram.
Partisipasi AMAN NTB dalam forum tersebut merupakan bentuk keterlibatan aktif masyarakat adat dalam proses legislasi nasional guna memastikan RUU masyarakat adat disusun berdasarkan kebutuhan nyata komunitas adat serta menjawab berbagai persoalan yang selama ini terjadi di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, AMAN NTB menyerahkan dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU masyarakat adat yang disusun berdasarkan pengalaman komunitas-komunitas adat di Pulau Lombok dan Sumbawa.
Dokumen tersebut memuat identifikasi persoalan, usulan norma, serta rekomendasi strategis untuk memperkuat substansi RUU masyarakat adat agar mampu memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat adat, wilayah adat, kelembagaan adat, dan hak-hak kolektif masyarakat adat.
AMAN NTB menilai bahwa hingga saat ini berbagai komunitas adat di Nusa Tenggara Barat masih menghadapi tantangan serius berupa lambatnya pengakuan masyarakat adat, konflik agraria yang berkepanjangan, tumpang tindih perizinan dengan wilayah adat, belum optimalnya perlindungan terhadap hutan adat, serta minimnya ruang partisipasi masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak terhadap ruang hidup mereka.
Berbagai pengalaman tersebut menunjukkan bahwa masyarakat adat masih membutuhkan instrumen hukum nasional yang secara tegas mengatur mekanisme pengakuan, perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin oleh Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Melalui DIM yang disampaikan kepada Baleg DPR RI, AMAN NTB mengusulkan sejumlah penguatan substansi yang dipandang penting untuk dimuat dalam RUU Masyarakat Adat.
Beberapa di antaranya meliputi penyederhanaan mekanisme pengakuan masyarakat adat, penguatan status dan perlindungan wilayah adat, integrasi peta partisipatif masyarakat adat ke dalam kebijakan satu peta, penguatan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC), perlindungan situs-situs sakral masyarakat adat, serta mekanisme penyelesaian konflik dan pemulihan hak masyarakat adat yang terdampak konflik agraria.
Selain itu, AMAN NTB juga mendorong agar RUU Masyarakat Adat memberikan perhatian yang lebih kuat terhadap perlindungan perempuan adat, penguatan peran generasi muda adat, pengakuan terhadap pengetahuan tradisional dan kekayaan intelektual komunal, serta penguatan sistem pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal yang telah terbukti berkontribusi terhadap keberlanjutan lingkungan hidup.
AMAN NTB memandang bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat merupakan momentum penting untuk menghadirkan kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Kehadiran undang-undang yang secara khusus mengatur masyarakat adat diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, mengurangi potensi konflik sumber daya alam, meningkatkan kualitas tata kelola lingkungan hidup, serta mendukung agenda pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Sehubungan dengan itu, AMAN NTB mengapresiasi langkah Baleg DPR RI yang membuka ruang konsultasi publik dan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah. Masukan dari masyarakat adat diharapkan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat adat di seluruh Indonesia.
AMAN NTB berharap proses pembahasan RUU masyarakat adat dapat berjalan secara partisipatif, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem ketatanegaraan Indonesia.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar