Diduga Buntut Perundungan Sadis hingga Menelan Korban Jiwa, Orang Tua Santri Resmi Laporkan Ponpes ke Polres Lombok Tengah

Lombok Tengah - Reportase7.com

Kasus dugaan perundungan (bullying) sadis yang berujung pada insiden kebakaran tragis di lingkungan pesantren kembali mencoreng dunia pendidikan. 

Orang tua korban asal Desa Setiling, Kecamatan Batukliang Utara, secara resmi telah melaporkan pengelola Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW yang berlokasi di Sengkol 2, Aik Darek, Kecamatan Batukliang, ke Polres Lombok Tengah pada Kamis 04 Juni 2026.

​Laporan polisi ini ditempuh setelah insiden kebakaran yang menimpa tiga orang santri diduga kuat merupakan tindakan kesengajaan yang dipicu oleh aksi perundungan berencana oleh senior korban.

​Berdasarkan keterangan keluarga, korban berinisial SAH, yang baru mengenyam pendidikan selama lima bulan di ponpes tersebut, bersama rekan-rekannya kerap mengalami perundungan fisik dan verbal oleh kakak kelasnya. 

Intimidasi yang diterima korban tergolong sadis, mulai dari dipaksa ditelanjangi hingga ancaman akan dibakar.

​Ancaman tersebut berubah menjadi kenyataan pada hari kejadian. Terduga pelaku, seorang santri kelas 2 MTs berinisial R, diduga memerintahkan santri lain untuk membeli bensin dengan dalih untuk keperluan mengecat lemari. Namun, bensin tersebut justru disulutkan api di dalam ruangan tempat para korban berada.

​Dugaan Tindakan Terencana: Mirisnya, saat api mulai berkobar membakar para korban, pintu ruangan diduga sengaja ditutup atau dikunci dari luar, membuat para korban terjebak di dalam kobaran api tanpa bisa menyelamatkan diri dengan segera.

​Akibat insiden mengerikan ini, dampak fatal harus dialami para korban. Salah satu rekan santri korban dilaporkan mengembuskan napas terakhir akibat luka bakar parah hingga 80 persen serta infeksi organ dalam.

Korban SAH mengalami luka bakar serius dan saat ini harus menjalani rawat jalan yang membutuhkan biaya medis sangat besar.

​Ayah korban, Rum, mengungkapkan kekecewaan dan kekosangan mendalam atas lemahnya sistem pengawasan di lingkungan ponpes yang sampai membahayakan nyawa santri.

​Selain terpukul oleh kondisi anaknya, laporan hukum ini juga dipicu oleh sikap pihak pengelola pondok pesantren yang dinilai lepas tangan dan tidak bertanggung jawab atas biaya perawatan medis korban.

​Keluarga korban mendesak aparat penegak hukum dari Polres Lombok Tengah untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Pihak keluarga meminta keadilan, tidak hanya bagi terduga pelaku (R) yang menyulut api, tetapi juga pertanggungjawaban hukum dari pihak pengelola pondok pesantren atas dugaan kelalaian fatal (culpa) dalam melindungi anak didik mereka.

​"Kami berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Anak kami dititipkan untuk belajar, bukan untuk dianiaya. Pihak pesantren harus bertanggung jawab atas kelalaiannya yang telah menghilangkan nyawa orang dan cacat fisik pada anak kami," tegas Rum, ayah korban.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01